ABSTRAKTesis ini membahas tentang upaya pemungutan pajak (tax effort) dari 27 propinsi di Indonesia yang meliputi PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi. Tax effort diukur dengan cara membandingkan antara tax ratio aktual dengan tax ratio potensial. Tax ratio potensial diukur dengan menggunakan metode regresi dimana penerimaan pajak digunakan sebagai proxy dari taz ratio dengan variabel bebas berupa PDRB per kapita, peranan sektor pertanian dalam pembentuka PDRB dan tingkat keterbukaan ekonomi. Hasil penelitian disajikan dalam bentuk indeks dengan kalsifikasi sebagai berikut; propinsi yang memiliki indeks kurang dari satu berarti hanya mampu memungut pajak dibawah kapasitas yang dimilikinya, propinsi yang memiliki indeks sama dengan satu berarti mampu memungut pajak sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya sedangkan propinsi yang memiliki indeks lebih dari satu berarti mampu memungut pajak lebih dari kapasitas yang dimilikinya.