Penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis-normatif, yaitu penelitian terhadap data sekunder atau penelitian kepustakaan sebagai patokan untuk mencari data dari gejala peristiwa yang menjadi obyek penelitian. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pengaturan kepailitan dan sindikasi kredit menurut peraturan perundangundangan, bagaimana penerapan hukum kontrak dalam Perjanjian Sindikasi Kredit, dan bagaimana penerapan hukum kontrak dan kewenangan menggugat pailit dalam sindikasi kredit? Berbicara mengenai hukum kontrak berarti berbicara mengenai dua hal. Yang pertama adalah mengenai asas-asas yang mendasari pembentukan suatu kontrak dan yang kedua adalah mengenai isi daripada kontrak / perjanjian tersebut. Isi / kalusula daripada Perjanjian Kredit Sindikasi, salah satunya adalah mengenai kewenangan untuk menggugat pailit dalam hal debitor cidera janji. Dalam perkarai antara PT. Bank IFI sebagai pemohon pailit melawan PT. Citra Mataram Satriamarga Persada sebagai termohon Pailit, Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit dan memutuskan PT. Citra Mataram Satriamarga Persada pailit. Akan tetapi Mahkamah Agung RI membatalkan putusan pernyataan pailit majelis hakim pengadilan Niaga dengan pertimbangan bahwa dalam PT. Bank IFI sebagai salah satu anggota sindikasi kredit tidak berwenang mengajukan gugatan pailit, meskipun secara nyata Debitor telah lalai melakukan pembayaran kepada PT. Bank IFI yang mengakibatkan Debitor cidera janji, berdasarkan klausula yang tercantum dalam Pasal 17.1.1 jo. Pasal 17.1.2 jo. Pasal 18.1 dari Perjanjian Kredit Sindikasi.
Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Kreditor tetap dapat menggugat pailit debitornya meskipun dalam perjanjian sindikasi terdapat klausula pemberian kuasa yang menentukan bahwa hanya Agen berhak untuk mengajukan gugatan pailit atas nama sindikasi dengan persetujuan kreditor mayoritas. Hal ini dapat terjadi selama gugatan tersebut diajukan oleh salah satu kreditor atas nama pribadi dan bukan atas nama sindikasi. Sehingga, tidak seharusnya Majelis Hakim Mahkamah Agung RI membatalkan putusan pailit Pengadilan Niaga, karena gugatan pailit yang diajukan oleh PT. Bank IFI sudah benar
This thesis using a norm-juridical research method, which is a research of a secondary data or library?s research, as a standard in searching the data of the research?s object. The main problem are how the bankruptcy regulation and credit syndication regulation in Indonesia, how the contract law applied in Syndication Credit Agreement, and how the contract law affecting the authority to plan a bankruptcy suit against the debtor? Contract law can be concern into two things. The first one is concerning the basic principle of a contract, and the second one is concerning the substance of the contract / the agreement. The content of Credit Syndication Agreement, one of them, is concerning the authority to plan bankruptcy suit against the default debtor. In the bankruptcy case between PT. Bank IFI as the Plaintiff (Creditor) against PT. Citra Mataram Satriamarga Persada as the Defendant (Debtor), the Commercial Court verdict in the favor of the Plaintiff and declare PT. Citra Mataram Satriamarga Persada, bankrupt. However, the Supreme Court of Justice rebuff the commercial court verdict considering that PT. Bank IFI as one of the syndication member does not have the authority to plan bankruptcy suit, based on the clause in article 17.1.1, article 17.1.2, article 18.1 of the Syndication Credit Agreement, even though the debtor was default by not paying the installment as the agreement determined.
As a result of this research, the conclusion is that Creditor can still plan bankruptcy suit against the Debtor even if there is an authority?s delegation clause in the Syndication Credit Agreement that determined only the Agent that have the authority to plan a bankruptcy suit on behalf of the Syndication member with the Syndication majority approval. This can be happened as long as the bankruptcy suit was plan by one of the Creditor on behalf of their own and not on behalf of the syndication member. Thus, the Supreme Court of Justice was not supposed to be rebuff the Commercial Court verdict, for the bankruptcy suit planed by PT. Bank IFI was right.