Peraturan perundang-undangan mengenai Kepailitan dan PKPU akan sangat mempengaruhi penyelesaian utang piutang yang sedang berjalan, baik untuk kreditor maupun bagi debitor guna kelangsungan usahanya.
Permasalahan yang dianalisis adalah bentuk dan dasar hukum dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati oleh debitur dan para kreditor berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, serta upaya hukum bagi pihak yang tidak setuju dengan perjanjian perdamaian, dan analisa mengenai suatu badan hukum yang sudah sepakat pada perjanjian perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) apakah dapat diajukan permohonan pailit kembali oleh pihak lain.
Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti melalui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen atas Putusan Pengadilan Niaga/Negeri Jakarta Pusat Nomor 06/PKPU/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo.No.68/PAILIT/2009/PN.NIAGA. JKT.PST. antara PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima selaku pemohon PKPU dengan PT. Orix Indonesia Finance selaku termohon PKPU.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan landasan hukum bagi perjanjian perdamaian yang telah disepakati, mengikat bagi debitur dan para krediturnya, dengan berdasarkan ketentuan pada pasal 286 UUK dan PKPU, kemudian Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 juga memberikan landasan hukum bagi pihak yang akan melakukan upaya hukum karena tidak setuju dengan rencana perdamaian, dari hasil penelitian juga diketahui bahwa terhadap suatu badan hukum atau perorangan yang sudah setuju dan mengikatkan diri pada suatu perjanjian perdamaian tidak dapat diajukan permohonan pailit kembali oleh pihak lain.
Rule of Act of Bankruptcy and Suspend of Payment will have a tremendous effect on a debt-credit settlement in progress, both for creditor who intend to the return of loan, and for debtor to sustain the business stability. The subject for this analysis is the form and the foundation of composition plan that had been settled between debtor and creditor according to Code Number 37 Year 2004 of Act of Bankruptcy and Suspend of Payment and legal remedies for party who disagree with the composition plan, and analyzing whether a legal entity that had reached accord in Suspend of Payment be able to have petition for the declaration of bankruptcy from another party. The research applies normative method using secondary legal data, and using literature study on the Act of Bankruptcy and legal documents of the Decision of Business Court / District Court of South Jakarta Number 06/PKPU/2009/PN.NIAGA.JKT.PST. Jo.No.68/PAILIT/2009/PN.NIAGA. JKT.PST involving PT. Sumber Sejahtera Logistic Prima as the petitioner of Suspend of Payment and PT. Orix Indonesia Finance as the petition for Suspend of Payment. Research shows that Code Number 37 Year 2004 of Act of Bankruptcy and Suspend of Payment on Article 286 provide foundation of law for composition plan that had settled by the debtor and creditors and obliged for debtor and creditors, as well for party who will engage in legal remedies for disagree with the composition plan. Moreover the research shows that a legal entity or individual who obligated to one composition plan is not able to have petition for the declaration of bankruptcy from another party.