Skripsi ini menganalisispenagihan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atastransaksi pembiayaan murabahah berdasarkanasas kepastian hukum (Certainty). Indikator-indikator guna mengukur kesesuaian asas kepastian hukum (certainty) dalam penagihan tunggakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi pembiayaan murabahah, antara lainkepastian atas subjek penagihan pajak, objek penagihan pajak, prosedur penagihan pajak, serta jaminan hukum berupaperlindungan bagi wajib pajak.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis penagihan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atastransaksi pembiayaan murabahahmemenuhi asas kepastian hukumatau tidak. Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan membaca literatur yang berdasarkan penelitian, observasi, dan wawancara.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penagihan tunggakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) padatransaksi pembiayaan murabahah yang timbul pada dasarnyamemenuhi asas-asaskepastian hukum, namun muncul keraguan dari pihak Direktorat Jenderal Pajak pada pelaksanaannya.
This thesis analyzes the implementation of arrears billing Value Added Tax (VAT) on murabahah transaction based on the principle of legal certainty (certainty). Indicators to measure the suitability of the principle of legal certainty (certainty) in the implementation
of value added tax arrears collection (VAT) on murabahah certainty as to the subject of tax billing, collection of objects of taxation, tax collection procedures, and legal guarantees of protection for taxpayers.
This study uses a quantitative approach to the type of descriptive research. The purpose of this research is to understand and analyze the implementation of Value Added Tax arrears collection (VAT) on murabahah satisfy the principle of legal certainty or not. Data collection techniques used by reading the literature based on research, observations, and interviews.
This study concludes that theimplementation of arrears billing Value Added Tax (VAT) on murabahah arising prior to April 2010 basically does not meet the principles of legal certainty.