Skripsi ini membahas hal-hal apa saja yang menjadi fokus utama Dinas Pelayanan Pajak terkait dengan kesiapan pengadministrasian pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan beserta upaya apa yang dapat mengoptimalisasikan potensi Pajak Bumi dan Bangunan. Dengan disahkannya Undang-undang No 28 tahun 2009, per 2014 pajak Bumi dan Bangunan akan sepenuhnya ditangani oleh pemerintah daerah.
Permasalahan yang ada adalah bagaimana pemerintah daerah mengatur kesiapan-kesiapan administrasi pemungutan tersebut agar potensi pajak dapat tergali lebih dalam oleh pemerintah daerah. Tujuan penulisan ini adalah menjelaskan apa saja yang sedang dipersiapkan pemerintah daerah dalam hal mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dimana data bersumber dari wawancara mendalam pada pihak Dinas Pelayanan Pajak serta instansi terkait lainnnya.
Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa Dinas Pelayanan Pajak tengah mempersiapkan regulasi, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta keyakinan bahwa Dinas Pelayanan Pajak mampu mengelola Pajak Bumi dan Bangunan. Sedangkan upaya yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan potensi Pajak Bumi dan Bangunan adalah dengan memperluas basis pajak serta penerapan sanksi yang dapat mengurangi tax evasion. ;
This script describes what things are the main focus of the Dinas Pelayanan Pajak relating to the readiness of the administration of property tax collection efforts and what it can optimize the potential of property tax. With the adoption of Law No. 28 of 2009, as of 2014 Property tax will be fully handled by local governments.
The problem that exists is how local governments regulate the readiness-readiness of the administration of tax collection so that potential can be tapped more deeply by the local government. The purpose of this paper is to explain what things are prepared in local government in administering property tax. This study uses a qualitative approach where the data comes from in-depth interview on the Dinas Pelayanan Pajak and related agencies lainnnya.
Based on the results of this study concluded that the Dinas Pelayanan Pajak is currently preparing the regulations, human resources, facilities and infrastructure, as well as the conviction that the Dinas Pelayanan Pajak is able to manage Property tax. While the effort can be optimized to increase the potential for Property tax is to broaden the tax base and the application of sanctions that could reduce the tax Evasion.