ABSTRAKTesis ini tentang perubahan fungsi bangunan gedung Senayan City yang merubah
fungsi hotel menjadi perkantoran. Mengenai perubahan fungsi gedung Senayan
City dari menara Apartemen menjadi perkantoran, maka harus merubah Izin
Mendirikan bangunan (IMB) karena fungsi bangunan gedung tercantum dalam
IMB sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Metode analisis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Hasil penelitian menyarankan
bahwa pemerintah perlu bertindak tegas terhadap permasalahan yang timbul
seputar peubahan fungsi bangunan gedung, sehingga para pemilik/pengelola
gedung tidak bertindak secara leluasa melakukan perubahan fungsi tanpa melalui
prosedur; Senayan City juga sebaiknya tidak merubah fungsi menara hotel
menjadi apartemen dan kantor sebelum dikeluarkannya izin dari Dinas
Pengawasan dan Penertiban