Tesis ini membahas tentang gender mainstreaming terhadap kasus-kasus tindak pidana pornografi dan pemetaan para pemangku kepentingan UU Pornografi. Setelah RUU Pornografi disahkan menjadi sebuah undang-undang, maka secara langsung UU Pornografi berlaku dalam masyarakat. Substansi UU Pornografi yang tidak berperspektif gender pada penerapannya telah mengkriminalkan perempuan. Hal ini diperkuat dengan realitas bahwa sebagian besar pemangku kepentingan terhadap proses dan implementasi UU Pornografi tidak memiliki perspektif gender. Semua hal ini kemudian menciptakan ketidakadilan terhadap perempuan.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan design studi dokumen. Data diperoleh dari pengumpulan kasus-kasus pornografi di media, wawancara, dan observasi. Peneliti menyarankan agar penerapan UU Pornografi lebih adil terhadap perempuan maka aparat penegak hukum hendaknya memiliki perspektif gender dan mengembangkan kasus pornografi sampai pada jaringannya. Kasus-kasus pornografi yang melibatkan perempuan didalamnya, hendaknya diproses melalui unit perlindungan perempuan dan anak. Sosialisasi yang efektif juga harus dilakukan terhadap para penegak hukum dan masyarakat.
This study discuss about gender mainstreaming on pornography cases and stakeholders maping in pornography law. Pornography law automatically implemented after pornography bill passed become a law. Substance of pornography law has no gender perspective so criminalize women and majority stakeholders in process and implementation doesn?t have gender perspektif also. All these thing created unjustice law for women. This reasearch is qualitative research. The data where collected by means of media monitoring, interview, and observation. The researcher suggests that implementation of pornography law more fair on women though law enfocer who have gender perspective and develop cases to reach the networking of pornography. Pornography case should be prossed in women and child protection unit (women desk) if the case of pornography involved women in it. Effective socializatio must be taken for law enfocer dan society.