Wacana penggantian kontrak bagi hasil mendorong dilakukan penelitian untuk menentukan bentuk ideal kerja sama usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia. Melalui penelitian normatif dilakukan kajian bahan-bahan hukum, selanjutnya dibandingkan bentuk yang pernah berlaku di masa lalu dan praktek di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan pengaturan kontrak bagi hasil saat ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, meskipun perlu penyempurnaan. Dari penelitian diketahui pula bahwa bentuk yang lazim di dunia internasional antara lain konsesi, kontrak jasa dan kontrak bagi hasil. Berdasarkan pengalaman sejarah, praktek internasional serta kesesuaian kondisi negara, maka bentuk yang ideal bagi Indonesia adalah kontrak bagi hasil (tidak berubah).
The discourse to change production sharing contract has encouraged a research to determine of ideal oil and gas downstream contract in Indonesia. By normatif legal research, do analyze data, and compare the former types and practices in other countries. The research results that production sharing contract regulation has subjected to laws, but need more improvement. The research shows that many types of contract applied in other countries i.e concession, service contract and production sharing contract. Based on history, international practices and condition of our country, the ideal type of oil and gas downstream contract is producton sharing contract (not change).