Tesis ini membahas mengenai ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi yang berdampak pada pencabutan ijin usaha bagi PT X selaku penanam modal asing. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain eksploratoris. Hasil penelitian menyarankan bahwa pemerintah, khususnya Menteri Komunikasi dan Informatika harus lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan, memperhatikan dan mempelajari dengan seksama terlebih dahulu ketentuan-ketentuan terkait dengan kebijakan yang akan dibuatnya; diperlukan koordinasi antara pembuat kebijakan dalam bidang penanaman modal dengan pembuat kebijakan dalam bidang telekomunikasi; bagi investor (penanam modal) diperlukan pemahaman mengenai upaya hukum yang tersedia dalam bidang penanaman modal; dalam upaya hukum arbitrase, PT X dapat menegosiasikan untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya dalam penanaman modal di Indonesia dengan persyaratan tertentu yang dapat menguntungkan kedua belah pihak (PT X dengan Pemerintah Indonesia).
This thesis discussed the establishment of Minister of Communications and Information of the Republic of Indonesia Number: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 on Guideline Development and Use of Telecommunications Tower Joint impacting on the business license revocation for PT X as a foreign investor. This study is an exploratory qualitative research design. The results suggest that governments, particularly the Minister of Communications and Information should be more careful in making policy, pay attention to and carefully studied beforehand provisions related to the policy to be made; necessary coordination between policy makers in the field of investment with policymakers in telecommunication field; for investors is required an understanding of the available remedies in the field of investment; in the judicial arbitration, PT X still may be able to negotiate to continue its business activities in investment in Indonesia with certain requirements that can be beneficial to both parties (PT X with the Government of Indonesia).