Indonesia merupakan penganut negara kesejahteraan dengan karakteristik tersendiri yakni berdasarkan prinsip sila ke-lima Pancasila ?keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Salah satu cirri dari Negara kesejejahteraan adalah Negara bertanggung jawab menyelenggarakan jaminan sosial. Berdasarkan analisa yang telah dilakukan terhadap identifikasi permasalahan terkait topik penelitian ini, yaitu: pertama, ketika kita berbicara mengenai konsep jaring pengaman sosial berarti kita berbicara mengenai konsep bantuan sosial untuk penduduk miskin, lanjut usia, anak terlantar, dan penyandang masalah sosial lainnya yang harusnya diberikan sebuah program berupa bantuan sosial. Bantuan sosial itu dapat bermacam-macam bentuknya, bisa berupa pemberian uang tunai untuk masa-masa tertentu, bantuan pemenuhan keesehatan, atau bantuan pemberdayaan masyarakat miskin. Namun, dalam prakteknya terdapat kerancuan program antara bantuan sosial dan asuransi sosial. Kedua, sistem jaminan sosial ini tidak diterapkan menurut penulis lebih karena kekhawatiran yang berlebihan hilangnya ?tambang emas? yang saat ini menjadi program andalan sebuah kementerian. Misalnya saja, Kementerian Tenaga Kerja akan sangat berat hati melepas program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Kementerian Kesehatan akan berat hati melepas program Jaminan Kesehatan Rakyat Miskin. Ketiga, terkait terhambatnya pembentukan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kemudian Presiden mengeluarkan program penanggulangan kemiskinan dengan mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan seakan-akan peraturan ini merupakan salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Padahal, pembentukan Peraturan Presiden tersebut merupakan usaha untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan. Dengan disahkannya Undang-Undang tentang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sebenarnya mengindikasikan pembagian kewenangan tentang jaminan sosial, dimana jaminan sosial yang berbasis asuransi merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sedangkan jaminan sosial yang berbasis bantuan sosial adalah kewenangan Kementerian Sosial. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Indonesia is a welfare state with its own characteristics based on the fifth principles of Pancasila, 'social justice for all Indonesian people?. One of the characteristics of welfare state is the responsibility for social security. Based on the analysis done on the identification of problems related to these research topics, is: First, when we talk about the concept of social guarantee network means we are talking about the concept of social assistance to the poor, elderly, waif, and other social problems that should be a formula of social assistance programs. The social assistance could be a variety of forms, it can be a gift of cash to a certain times, assistance health care, or empowering the poor community. However, in the practice the obscure of the program is in the social assistance and social insurance. Second, the social security system is not applied; more because of interest to over loss of 'gold mining' that is now a main program of the ministry. For example, the Ministry of Labor will be very heavy released its Labor Social Security program and the Ministry of Health will reluctantly release the Poor People's health assurance program. Third, the obstacles of forming the regulation that implementing the Law Number 40 Year 2004 about The National Social Security System relating to the Social Security system, and then President issuing Presidential Regulation Number 15 Year 2010 about Velocity Tackling Poverty on handling poverty and act as if the regulation is one of the implementation of Law Number 40 Year 2004. In fact, the formation of such Presidential Regulation is to accelerate efforts of handling poverty. Law Number 40 Year 2004 and Law Number 11 Year 2009 about Social Prosperity, actually indicates the distribution of authority on social protection, the social protection which is based on insurance is the authority of Social Security Institution while social protection based on social assistance is the authority of Ministry of Social. The Research method is juridical-normative method, legal research done by reviewing library materials or secondary data.