ABSTRAKTesis ini membahas bagaimana revolusi teknologi dan informasi (TI) dan
reformasi keuangan negara telah mempengaruhi terjadinya perubahan manajemen
penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam menyelenggarakan pengadaan
barang/jasa di lingkungan pemerintah dari yang sistem yang manual menjadi sistem
elektronik.
E-procurement pemerintah berkembang dari tahapan konvensional menjadi
semi e-procurement, dan berkembang ke arah penerapan e-procurement secara utuh.
Tesis ini menggambarkan perbedaan tiap tahapan dari implementasi e-procurement
instansi pemerintah di Indonesia.
E-procurement dianggap sebagai salah satu isu penting pada pembahasan
badan-badan perdagangan internasional dalam menyusun kebijakan ekonomi.
Pemberlakuan prinsip-prinsip umum (general principles) telah mempengaruhi
penyusunan kebijakan pengadaan pada beberapa negara di dunia.
Indonesia belum secara implisit mengatur pokok-pokok kebijakan eprocurement
pemerintah. Pengembangan e-procurement saat ini masih bersifat
parsial dan belum didukung kebijakan yang berlaku secara nasional sesuai dengan
standardisasi yang diharapkan.
Penyelenggaraan sistem elektronik pengadaan (e-procurement) pemerintah
sendiri berimplikasi pada adanya tanggung jawab hukum penyelenggara, baik dalam
kedudukannya sebagai badan hukum publik maupun kedudukannya saat memasuki
area hukum privat dalam hubungan kontraktualisasi transaksi elektronik. Tanggung
jawab penyelenggara dalam lingkup hukum publik berkorelasi dengan kewajiban
penyelenggara untuk mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku pada
area publik seperti undang-undang keuangan negara, undang-undang pelayanan
publik, maupun undang-undang kearsipan. Sedangkan dalam lingkup privat,
pemerintah harus mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam hukum perdata.