Tesis ini membahas asas keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi Energy Sales Contract (Perjanjian Jual Beli Energi) di bisnis jual beli listrik yang menggunakan energi panas bumi dengan fokus utama pada pencarian implementasi asas keadilan dan kepastian hukum dalam Perjanjian Jual Beli Energi baik yang dibuat sebelum UU Panas Bumi tahun 2003 maupun yang dibuat setelahnya. Pembahasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Perundangan di bidang Panas Bumi, Ketenagalistrikan dan peraturan lain yang terkait serta teori hukum tentang keadilan dan kepastian hukum dari para sarjana terkemuka dipandang dari mata seorang praktisi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif.
Hasil penelitian menyarankan bahwa Pemerintah secara selektif dan progresif mengambil sebagian resiko pengusahaan panas bumi di tahap awal (tahap survei pendahuluan) dengan menyediakan data sumber panas bumi yang lebih credible dan akurat sehingga memperkecil persepsi negatif atas resiko yang akan dipikul oleh Penjual saat melakukan pengusahaan panas bumi di Indonesia, agar kepentingan PLN dan pengembang swasta sama-sama terlindungi.
This thesis discusses the justice and legal certainty principles reflected in energy sales contract with focus on finding the implementation of justice and legal certainty principles in the energy sales contract made before as well as after Geothermal Law year 2003. The analysis is conducted by referring to prevailing Geothermal, Electricity Laws and Regulations and theory of law on justice and legal certainty principles from notable legal scholars viewed from the eyes of a practitioner. This research uses descriptive method. The data were collected by library research.
The researcher suggests that Government selectively and progressively takes part of risks in geothermal business at early stage (preliminary survey phase) by providing geothermal resources data which more credible and accurate so as to reduce negative perception on risk that would be put on Seller`s shoulders when it carries out geothermal venture in Indonesia with hope that both PLN and independent power producer`s business interest would be protected.