ABSTRAKThesis ini membahas tentang perwakilan melalui pemberian kuasa dalam jual beli tanah dan
kaitannya dengan pendaftaran pemeliharaan data. Pemberian kuasa sebagaimana yang
dirumuskan dalam Pasal 1972 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah persetujuan
seseorang sebagai pemberi kuasa dengan orang lain sebagai penerima kuasa, guna melakukan
suatu perbuatan/tindakan untuk dapat ?atas nama? si pemberi kuasa. Oleh karena pemberian
kuasa merupakan perjanjian, maka pemberian kuasa dapat diberikan untuk apapun juga, baik
yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama
sekali selama tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan
ketertiban umum, dengan demikian, pemberian kuasa dapat digunakan dalam jual beli, termasuk
jual beli dengan objek hak atas tanah. Namun dengan diterbitkannya ketentuan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 tentang larangan tentang pemberian kuasa mutlak,
membuat praktek penggunaan surat kuasa menjadi rancu dalam proses pendaftaran tanah.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan hukum pustaka,
dilengkapi dengan pendekatan deskriptif dan analisis dilapangan dengan cara wawancara kepada
narasumber, yang kemudian fakta-fakta tersebut dianalisis dan digambarkan sesuai dengan fakta
yang ada (deskriptif dan analitis). Dari hasil penelitian tersebut, maka dapat diambil kesimpulan
bahwa kedudukan surat kuasa dalam praktek jual beli tanah dan pendaftaran pemeliharaan data
dapat digunakan, selama surat kuasa tersebut dibuat secara notariil dan khusus untuk menjual.