Tesis ini dilatarbelakangi dengan tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan syariah di dunia sebagai suatu fenomena global dalam usaha mencegah terjadinya krisis keuangan dunia. Rangkaian krisis yang melanda sistem keuangan internasional selama dua dekade terakhir telah menuntut kesadaran masyarakat internasional untuk lebih serius mengembangkan sistem ekonomi non ribawi yaitu sistem ekonomi Islam. Fungsi penyaluran dana merupakan faktor utama dalam menilai kinerja Bank Syariah guna memberikan bagi hasil yang kompetitif kepada masyarakat yang menempatkan dananya di Bank Syariah. Penyaluran dana yang paling banyak digunakan pada Bank Syariah adalah penyaluran dana dengan akad murabahah. Demikian halnya dengan penyaluran dana pada Bank CIMB Niaga Syariah yang didominasi oleh akad murabahah. Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan untuk pembelian barang dimana harga pokok barang dan margin keuntungan yang diperoleh oleh bank wajib diketahui dan disepakati antara bank dan nasabah. Transparansi harga pokok dan pembatasan keuntungan (margin) bank menjadi ciri khusus dari pembiayaan murabahah.
Permasalahan yang diangkat dalam tesis adalah: mengenai pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Bank CIMB Niaga Syariah sebagai lembaga keuangan yang memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi, penerapan prinsip kehati-hatian pada pembiayaan murabahah di CIMB Niaga Syariah dan kepatuhan akan prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan dalam transaksi pembiayaan murabahah di segmen konsumer. Tesis ini menggunakan metode penelitian normatif empiris yaitu menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan pengumpulan data primer dari pihak terkait.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah, meskipun secara konsep syariah tidak ada pemberian pinjaman uang dengan suatu keuntungan. Tetapi pada pelaksanaannya pembiayaan murabahah ini adalah penyediaan dana yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh bank adalah selisih harga pokok dengan harga jual kepada nasabah. Penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) pada pembiayaan murabahah di CIMB Niaga Syariah telah dijalankan secara optimal. Namun penerapan kepatuhan syariah dalam pelaksanaan pembiayaan Murabahah di CIMB Niaga syariah belum dapat dilaksanakan secara maksimal mengingat pembiayaan murababah dalam pelaksanaannya di bank CIMB Niaga Syariah masih dalam konteks penyediaan dana dalam rangka menjalankan fungsi Bank sebagai lembaga intermediasi.
This thesis is prepared based on the growth and development of syariah financial institution in the world as a global phenomenal condition for the effort of preventing the world financial crisis. The series of crises affected the international financial system which occurred in these last two decades had brought to a more serious awareness of the international community to develop a non-interest economical system known as the Islamic Economy System. The fund distribution function has become its special factor to value the Syariah Bank?s performance in order to provide a competitive profit sharing to those customers who deposit their fund in the Syariah Bank. The funding distribution which is used mostly in Syariah Bank is known as "akad murabahah". It applies also in the funding distribution at Bank CIMB Niaga Syariah which is dominated by the akad murabahah. The murabahah financing is a financing for buy a tangible assets whereby the real price of such product and its profit margin received by the bank shall be declared and agreed by both Bank and its customer. The transparency of such real price and profit margin has become the special characteristic of this murabahah financing.
The case brought in this thesis is about the implementation of murabahah financing at Bank CIMB Niaga Syariah known as the financial institution which has a function as intermediate institution, the implementation of prudential banking syariah principle applied in any consumer?s segment of transactional murabahah financing. This thesis is using the empirical normative research method which means using the secondary data such as constitutional regulation and primary data which is collected from any related parties.
The summary from this research is, conceptually, syariah method shall not cause any funding with profit. However, the murabahah financing is implemented in such a way that the financing is aimed to get some profit. The profit received by the Bank is gathered from the margin from the real price and the selling price to customers. The implementation of prudential banking in any murabahah funding at CIMB Niaga Syariah has been optimally applied. However, the implementation of syariah prudential banking in implementing the murabahah financing at CIMB Niaga Syariah has applied maximally in due course, based on the situation that such financing is still in the context of funding supply in terms of implementing the function as an intermediate banking institution.