Anggaran belanja negara yang pada tahun anggaran 2009 berjumlah kurang lebih sebesar 1.000 (seribu) triliun dengan realisasi kurang lebih sebesar 937 Triliun adalah jumlah yang signifikan untuk stimulus perekonomian dan pembangunan. Manajemen yang baik dan akuntabel diperlukan supaya realisasi belanja negara dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan masyarakat. Namun demikian dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena penyerapan anggaran belanja tidak maksimal dan terkonsentrasi pada akhir tahun anggaran. Penyerapan anggaran yang tidak maksimal dan lambat menyebabkan pelayanan publik pemerintah kepada masyarakat menjadi terhambat dan fungsi sebagai instrumen kebijakan fiskal terutama untuk stimulus perekonomian menjadi tidak efektif.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan realisasi belanja pemerintah pusat berjalan lambat dan tingkat penyerapan tidak maksimal. Faktor-faktor tersebut bisa berupa hambatan non yuridis dan hambatan yuridis. Hambatan yuridis ditenggarai terutama dalam kaitan belum harmonisnya peraturan perundang-undangan dalam bidang pelaksanaan dan pencairan dana APBN yaitu Undang-Undang No.17 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan peraturan pelaksanaan lainnya yang mengatur pelaksanaan belanja negara. Oleh sebab itu maka penelitian tesis ini fokus pada permasalahan mengapa dalam pelaksanaan anggaran belanja negara selalu menimbulkan masalah yuridis? dan bagaimana pendekatan hukum dalam upaya efisiensi, efektivitas, akuntabilitas dan harmonisasi peraturan perundang-undangan pelaksanaan anggaran belanja negara?
Dari penelitian normatif dapat disimpulkan pelaksanaan anggaran belanja negara selalu menimbulkan masalah yuridis terutama dalam hal disharmoni peraturan perundang-undangan karena dalam penyusunan peraturan perundangundangan tidak mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi implementasi rumusan pada tataran praktek. Penyusunan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran belanja negara setingkat undang-undang cenderung hasil kompromi pemikiran para elite politik, sehingga landasan filosofi, ekonomis dan sosiologis tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses pembentukannya.
Atas hal tersebut maka harmonisasi dalam peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran belanja negara harus terus dilakukan dengan memperhatikan asas-asas hukum. Untuk mempercepat penyerapan anggaran belanja negara yang efektif, efisien dan akuntabel maka diperlukan penyusunan peraturan yang berorientasi pada pemberian kepercayaan pada eksekutif, konsep let the managers manage but keep them accountable harus dibangun untuk memberikan flesksibilitas dalam penggunaan anggaran.
The state budget in fiscal year 2009 totaled approximately Rp 1,000 quintillion with more or less the realization of Rp 937 quintillion is a significant amount of economic stimulus and development. Good management and accountability is necessary so that the realization of state spending can provide great benefits to people's lives. However, the implementation is not as expected, because of absorption and spending are not maximally and concentrated at the end of the fiscal year. The absorption are not maximally and slow cause the government public service to the people to be obstructed and function as instruments of fiscal policy, especially for the economic stimulus becomes ineffective.
There are many factors that cause the realization of central government spending has been slow and the absorption rate was not optimal. These factors can be barriers to non-judicial and juridical obstacles. Juridical obstacles suspected especially in disharmony of legislation in the field of implementation and disbursement of budget. The legislation is the Law No.17 on State Finance, Law No. 1 on the State Treasury, the Law No. 15 of 2004 concerning the Management Audit and State Financial Responsibility and other implementing regulations governing in the implementation of state spending. Therefore, the thesis research is focused on the problem why the implementation of state budget always cause juridical problem? and how to approach the law in an effort to efficiency, effectiveness, accountability and harmonization of legislation implementing the state budget?
From a normative study concluded the implementation of state budget always cause problems, especially in the case of disharmony juridical legislation because in preparing the legislation does not consider the effectiveness and efficiency of implementation of the formulation at the level of practice. The preparation of legislation in the state-level budget execution laws tend to compromise the thinking of the political elite, so that the foundation of philosophy, economic and sociological not a major consideration in the process of its formation.
Above it is the harmonization of legislation in the state budget implementation should be done with due regard to principles of law. To accelerate the absorption of the state budget an effective, efficient and accountable will require the preparation of regulations oriented on providing confidence in the executive, the concept of ?let the managers manage but keep them accountable? must be built to provide flexibility in the use of the budget.