Tulisan ini hendak berargumen bahwa legalisasi merupakan interaksi yang terintegrasi antara tiga komponen yakni the legalization of politics, the politization of law dan legitimasi dalam sebuah (atau dengan menggunakan) organisasi internasional. Pendekatan ini sedikit berbeda dengan pendekatan sebelumnya karena tulisan ini lebih memfokuskan kepada proses terbentuknya legalisasi. Untuk menjelaskan proses tersebut, tulisan ini menggunakan North America Free Trade Agreement (NAFTA) sebagai studi kasus guna memahami dan kemudian mampu menjabarkan proses legalisasi yang berlangsung termasuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dari NAFTA sendiri. Melalui pemahaman tersebut, diharapkan akan dapat menjelaskan bagaimana negara berinteraksi merumuskan serta menjalankan proses legalisasi termasuk mengidentifikasi karakteristik dari legalisasi itu sendiri.
This paper will argue that legalization is an integrated interaction between the three components namely the legalization of politics, the politization of law and legitimacy in a (or using) an international organization. This approach is slightly different from previous approaches because this paper focuses on the formation of legalization. To explain the process, this paper uses the North America Free Trade Agreement (NAFTA) as a case study in order to understand then to outline the legalization process includes identifying weaknesses and strengths of the NAFTA itself. Through this understanding, it is hoped that it will be able to explain how countries interact to formulate and to execute the process of legalization, as well as identifying characteristics of legalization itself.