Kegiatan usaha penyaluran dana pada bank syariah dilakukan dalam bentuk pembiayaan. Salah satu instrumen pembiayaan yang ada pada bank syariah adalah musyarakah atau penyertaan modal (equity participation) yang diperluas lagi menjadi Musyarakah Mutanaqisah atau decreasing participation yaitu perkongsian yang kepemilikan bersama, dimana semula kepemilikan bank lebih besar dari nasabah lama kelamaan pemilikan bank akan berkurang dan nasabah akan bertambah atau disebut juga perkongsian yang mengecil. Pembiayaan musyarakah mutanaqisah, oleh kalangan perbankan lebih banyak digunakan untuk produk konsumtif. Tapi bagaimana pada pembiayaan investasi untuk pembangunan pelabuhan, serta dikaitkan dengan keperluan jaminan dalam pembiayaan tersebut. Maka perlu dikaji pembiayaan ini yaitu dalam hal, bagaimana bentuk pembiayaannya, mengapa pada pembiayaan tersebut diperlukan jaminan, serta bagaimanakah pelaksanaan pembiayaannya pada investasi pembangunan pelabuhan tersebut. Untuk mengkajinya, dilakukan metodelogi penelitian berupa deskriptif analitis yaitu menggambarkan secara tepat sifat kegiatan yang telah dilaksanakan dalam hal ini pembiayaan musyarakah mutanaqisah pada investasi pembangunan pelabuhan. Bentuk pembiayaan musyarakah mutanaqisah adalah bentuk akad syirkatul al 'inan. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah mutanaqisah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, bank dapat meminta jaminan. Pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqisah dimulai dengan bank memasukkan modal penyertaan untuk pengadaan suatu barang/asset dengan nasabah, sehingga asset menjadi milik bersama, asset dikelola, hasil dari pengelolaan akan dibagi-hasilkan antara bank dengan nasabah sesuai dengan porsi penyertaan modal. Selanjutnya hak bagi hasil nasabah diberikan seluruhnya kepada bank untuk meningkatkan porsi kepemilikan nasabah sehingga pada akhir masa syirkah, asset dimiliki sepenuhnya oleh nasabah. Diharapkan Dewan Syariah Nasional dan Bank Indonesia lebih cepat tanggap dengan perkembangan produk dan jasa yang dibutuhkan pasar perbankan.
Fund distribution activity in Syariah bank is carried out in the form of funding. One of funding instruments in syariah bank is equity participation, which is extended more to decreasing participation, which is a together ownership consortium where originally the ownership of the bank is bigger than customer's, then the bank's ownership will decrease and the customer's will increase or could be called as decreasing consortium. Banking subjects will use it more for consumptive product. But now about investment funding for port construction, as we as it, is connected to guarantee necessity in thas funding. So, there are some matters that should be studied such as how the form of the funding, why this funding needs the guarantee, as well as how the implementation of this funding in this Port Construction Investment. To Study this thing, an observation methodology is done in form of descriptive analytical that depicts exactly the characteristics of the activity, In this case, decreasing participation funding in Port Construction Investment. The form of Decreasing Participation funding us is syirkatul al'inan form. In Principle, there is no guarantee in decreasing participation funding, but in order to avoid the occurrence of a deviation, the bank can ask a guarantee. The implementation of decreasing participation of a thing/asset with the customer, so the assets become a together ownership, the assets are managed, results of the management will be divided proportionally between bank and customer according to capital participation ratio. Then, customer's profit-sharing right will be fully given to bank in order to in crease customer's participation ratio, so in the end of participation period, the assets will be the customer's ownership. National Syariah Council and Indonesian Bank hopefully could be more perceptive in product development and service that banking market needs.