Tesis ini adalah studi kasus untuk melihat evaluasi pelaksanaan sunset policy di KPP KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama selama Januari sampai December 2008 dan Januari sampai Februari 2009. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan kualitatip dengan jenis penelitian deskriptip . Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara mendalam dan study literatur. Kebijakan sunset policy ketika penelitian ini berlangsung sudah berakhir. Hasil dan sasaran dari pelaksanaan implementasi sunset policy di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sudah diketahui. Permasalahannya apakah hasil dan manfaat yang diharapkan dari pelaksanaan sunset policy memenuhi kriteria dan program yang telah direncanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Hasil dari implementasi sunset policy diantara kantor pajak di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak berbeda satu sama lain. Penelitian ini studi kasus di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sebagai bagian dari administrasi pajak memainkan peranan penting dalam mensukseskan kebijaksanaan sunset policy. Berdasarkan data di lapangan , diketahui bahwa jumlah wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama sangat besar terutama wajib pajak orang pribadi. Sayangnya jumlah wajib pajak yang besar tidak diikuti kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak yang baik. Tingkat kepatuhan sangat rendah. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pajak terdaftar yang tidak menyampaikan spt tahunan dan membayar pajaknya dengan keadaan yang sebenarnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan sunset policy baik di pihak wajib pajak maupun di pihak KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama. Selain manfaat , ada beberapa kendala yang dihadapi oleh KPP Pratama dalam pelaksanaan sunset policy. Berbagai macam usaha telah dilakukan oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama untuk mengoptimalkan sunset policy. Sunset policy adalah bentuk mini dari tax amnesty karena fasilitas ini hanya menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga namun tidak pada pokoknya. Tax amnesty sendiri di Indonesia pernah diberikan di tahun 1964 and 1984 tetapi pelaksanaannya diangap gagal. Meskipun tax amnesty sebelumnya dianggap gagal tetapi pemerintah tetap saja memberikan tax amnesty dalam bentuk sunset policy di tahun 2008.
This thesis is a case study of the evaluation of the implementation of sunset policy at KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama during January to December 2008 and January to February 2009. This research used qualitative approach with descrptie design. Collective data technigue uses in depth interview and literature study. The policy of sunset policy when this research start is already ended. The result and the goal of the implementation of sunset policy in KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama is already known. But the problem is , whether the result and the benefit that expected with the implementation of sunset policy fulfilled criteria and programme that had been planed by the Directorate General of Taxes. The result of the implementation of sunset policy among Directorate Genereal Of Taxes tax office in Indonesia offcourse is different between each others.This research use KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama as the place of the study case. KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama as a part of tax administration that play important role in make succes implementation of sunset policy. Based on the data that found on the field, known that the amount of the tax payer registered in KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama is very large specially individual tax payer. Unfortunately the large amount of tax payer not follow by the good of compliance rank. The rank of compliance is low. This can be seen from the amount of registered tax payer not report annual tax return nor pay their tax obligation with real condition. The research result showed that there are many benefit get, both by the tax payer and KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama from implementation of sunset policy. Beside benefit there are many chalengge that KPP Pratama face it in implementation of sunset policy. Sequences of efforts have been done by KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama to optimize sunset policy operation. Sunset policy is small size of the tax amnesty because this facilities only gives refuses in administraion sanction in form of interest not in the principal. In Indonesia tax amnesty had been given in the year 1964 and 1984 but the implementation of it in result consider failure.Eventhough Tax Amnesty consider failure in the result but goverment through Directorate General of Taxes keep give tax amnesty in the form of sunset policy in 2008.