Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana seharusnya proses penyelesaian sengketa pajak melalui Mutual Agreement Procedure terkait dengan proses keberatan dan banding serta keterkaitan antara hasil Mutual Agreement procedure dengan mekanisme pasal 16 dan 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. MAP merupakan sarana bagi dua otoritas pajak yang mengadakan P3B untuk menyelesaikan kasus pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan P3B, MAP digunakan sebagai sarana untuk berunding diantara negara mitra P3B dan sebagai sarana bagi wajib pajak untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda internasional.
Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, hasil MAP yang berbeda dengan hasil keputusan keberatan, maka hasil keputusan keberatan tersebut dapat ditinjau kembali tetapi jika hasil banding telah keluar, hasil banding tersebut tidak dapat diubah karena mempunyai kekuatan hukum tetap, cara yang ditempuh wajib pajak adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, Hasil penelitian ini menyarankan agar perlunya penyempurnaan ketentuan MAP dalam ketentuan domestik, aturan mengenai prosedur MAP perlu disempurnakan lagi. Guna memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak perlu diterapkannya prinsip "lis alibi pendens" pada aturan domestik dan wajib pajak mempunyai hak untuk menerima atau menolak MAP.
The Objective of research are to identify and analize how should the process of resolution of dispute in tax through the Mutual Agreement Procedure relating to objection and appeals process and relationship between the Mutual Agreement procedure with the mechanism of article 16 and 36 of the General Provision and Tax Procedures. The approach of research is qualitative while the method is descriptive. MAP is the two of tax authorities to resolve the case entered tax treaty in taxation not accordance with the purpose and objective of tax treaty. MAP is negotiation between tax treaty partner and for taxpayers to eliminate international double taxation. The result of this research concluded that the result of the MAP different with the result of an objection decision, so the result of the objection may be reviewed, but if the appeal had gone out, the outcome of such appeal can not be changed because they have permanent legal force, the way in which the taxpayer is to ask the judicial reviewto the supreme court. The result of this research suggest the need for improvement in terms of domestic MAP Provision, rules about the MAP procedures need to be refined again. In order to provide legal certainty for taxpayers need the application of the principle of "lis alibi pendens" on domestic rule.