Penelitian ini membahas mengenai kesepakatan perdamaian sebagai alternatif penyelesaian sengketa antarpersero dalam sebuah perseroan terbatas. Notaris bertindak sebagai pelayan masyarakat yaitu pejabat yang diangkat oleh pemerintah yang memperoleh kewenangan secara atributif dari negara untuk melayani kebutuhan masyarakat dalam hubungan hukum yang terjadi antara mereka yang digunakan sebagai alat bukti akan dokumen-dokumen legal yang sah yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna. Dalam pelayanannya, Notaris terikat pada peraturan jabatan dan kode etik profesi sebagai notaris. Undang-Undang Jabatan Notaris menetapkan kewenangan, kewajiban, larangan, serta ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh tiap-tiap notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya yang berfungsi sebagai "kaidah hukum". Sementara Kode Etik Notaris memuat hal-hal baik dan buruk serta sanksi-sanksi yang dapat dikenakan jika ada yang melakukan pelanggaran, berfungsi sebagai "kaidah moral" bagi praktik kenotariatan di Indonesia. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif karena menekankan pada penggunaan data sekunder atau berupa norma hukum tertulis. Metode analisa data secara kualitatif sehingga bentuk hasil penelitian ini berbentuk eksplanatoris analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa bisnis melalui jalan pengadilan dianggap kurang menguntungkan bagi pelaku bisnis sebab selain mahal, prosesnya panjang, dan berbelit-belit. Wewenang utama dari notaris adalah membuat akta otentik. Kesepakatan perdamaian secara tertulis dapat dibuat di hadapan notaris sehingga menjadi akta otentik. Oleh karena itu, kesepakatan perdamaian memiliki tiga kekuatan pembuktian seperti halnya akta otentik, yaitu pembuktian formil, pembuktian materiil, dan pembuktian lahir atau keluar. Kesepakatan perdamaian yang merupakan alat bukti tertulis, memberikan sumbangan nyata dalam alternatif penyelesaian sengketa secara hemat waktu dan biaya.
Research discuss about peace agreement as an alternative dispute resolution between the parties of company. Public Notary as public servant functioned as official legally appointed by the government for attributive authority of the state to serve the public in their legal associations to be used as an evidence of legal documents which attain as a perfect evidence. The Law No. 30 of 2004 concerning Notary determine the authority, duties, prohibitions as well as other stipulations to be observed by each public notary in performing their duty and post and function as "principles of law" for the notary, while the Code of Ethics for Public Notary which contain the decent and adverse issues as well as sanctions imposed to violation on the code functioned as "moral principles" for notaries practice in Indonesia. Approaching method use normative juridical because of emphasizing secondary data that is written law norm. Data analyze method is qualitative, so that the format of research result is analytical explanatory.
Research result show that dispute resolution for business dispute through litigation process has less benefit. Business people consider that litigation way needs high cost, long process, and complicated. The main authority of notary is creating authentic document. Peace agreement in writing can be made by the presence of notary, thus becomes authentic document. Therefore a peace agreement has three strength of evidence that is formal, material, and outer. Peace agreement is such a written evidence that giving real contribution in alternative dispute resolution because it is cost-effective and saving time.