Bank Syariah di Indonesia tumbuh dengan begitu pesatnya, salah satu Bank yang berperan aktif dalam menjalankan usaha perbankan syariah adalah Bank Tabungan Negara Unit Usaha Syariah. Bank Syariah dalam menjalankan usahanya berlandaskan kepada hukum Islam, dimana dalam ajaran Islam mengharamkan adanya Riba. Salah satu produk syariah adalah musyarakah yaitu penanaman dana dari pernilik dana untuk mencampurkan dana mereka pada usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana berdasarkan bagian dana atau modal masing-masing. Peran Notaris adalah sebagai pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta yang berkaitan dengan pembiayaan musyarakah konstruksi tersebut. Jaminan yang diberikan oleh pihak nasabah dalam pembiayaan musyarakah konstruksi ini adalah jaminan hak tanggungan. Hak Tanggungan dibuat pada akta otentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berupa Akta Pemberian Hak Tanggungan.
Islamic Banking in Indonesia to grow so rapidly, one of the Bank played an active role in running the business of Islamic banking is the Bank Tabungan Negara ,Syariah Business Unit. Islamic Bank in the operations based on Islamic law, where in the teachings of Islam bans the Riba. One product that shariah is musharaka that investment from a fund to mix their funds in a particular business, with profit sharing based on pre-agreed ratio, while the losses borne by all owners of the fund or funds based on their respective capital. The role is as a notary public officer authorized in a deed relating to the Musharaka financing such construction. Guarantees provided by the customer in the Musharaka financing this construction is guaranteed mortgage. Mortgages made on authentic documents prepared by officials of the Land Deed Maker Deed of Encumbrance.