Suatu akta otentik dapat dibuat atas permintaan para pihak yang berkepentingan untuk membuat suatu perjanjian. Suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian yang dituangkan dalam suatu akta dapat dinyatakan batal demi hukum apabila tidak memenuhi syarat obyektif sahnya perjanjian. Sebagaimana ternyata dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi no.113/PDT.G/2008/PN.Bks Hakim Pengadilan Negeri telah membatalkan akta notaris berupa akta jual beli Nomor.1189/63.BKS.U/1994. Hakim membatalkan akta notaris tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya syarat materil suatu akta notaris. Hakim mengganggap bahwa perbuatan tergugat melawan hukum dan peralihan hak atas tanah terperkara mengandung cacat hukum. Sehingga materi akta notaris tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum. Wewenang notaris adalah membuat akta otentik sehingga peran dan tanggung jawab notaris sangat penting. Pertanggungjawaban notaris terhadap akta yang dinyatakan batal demi hukum adalah tuntutan berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga.
An authentic deed can be made on request of the parties which have concerned to create an agreement. An agreement must meet the legal conditions of agreement as referred in Article 1320 The Book of Civil Code (Burgerlijk Wetboek). Agreement which stated in a deed might be declared canceled by law if not meet the objective validity of agreement. As stipulated in The Decision of Bekasi District Court no.113/PDT.G/2008/PN.Bks , The Judge has canceled the notarial deed of sale and purchase No.1189/63.BKS.U/1994. In this case, the judge canceled the notarial deed because it does not fulfill the requirements of a notarial deed. Judge assumes the defendant acts against the law and the transitional of the land rights legally flawed. Thus the material of the notarial deed has no legal force and canceled by the law. Notary has the authority to create an authentic deed therefore the roles and responsibilities of notary are very important. The responsibility of notary on the deed which declared canceled is a claim on the expenses incurred, losses and interest to the notary.