Semakin ketatnya persaingan pasar dalam industri perbankan telah menggiring pada majunya inovasi-inovasi perbankan yang memunculkan varian produkproduk perbankan yang semakin kompleks. Faktor internal perbankan dan pasar telah meningkatkan kebutuhan nasabah akan ragam produk dan jasa perbankan termasuk juga ketergantungan nasabah pada informasi, pendapat atau rekomendasi yang sediakan bank. Namun, ada kalanya bank dalam penawaran produknya lalai memberikan informasi yang komprehensif, lengkap dan memadai sehubungan dengan karekteristik produk atau dapat juga lalai memastikan dan mengawasi ketepatan dan kesesuaian dengan profile nasabahnya dengan produk yang dijual termasuk profil resiko, keadaan keuangan, kondisi dan kebutuhan. Akibatnya produk bank yang dijual tidak sesuai dengan kebutuhan nasabah, yang lazim dinamakan mis-selling. Mis-selling tentunya merugikan nasabah dan juga dilain pihak berdampak tidak baik bagi Bank.
Penelitian ini melihat bagaimanakah pengaturan mengenai mis-selling perbankan di Indonesia dan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha perbankan dalam kasus tersebut. Dengan pendekatan yuridis normatif disimpulkan bahwa pengaturan mis-selling di Indonesia belum diatur khusus apabila dibandingkan Singapura, Hong Kong, dan United Kingdom. Pengaturan mis-selling dapat ditemukan secara implisit dalam UU Perbankan, Peraturan Bank Indonsia, dan UU Perlindungan Konsumen. Bank sebagai badan hukum bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) dalam mis-selling yang dilakukan oleh stafnya, baik dengan kesengajaan ataupun kelalain. Oleh karenanya, perlu dilakukan review dan pengaturan mengenai proses penjualan produk dalam industri keuangan, khususnya perbankan demi kepastian hukum dan penegakan hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.
Strict competition has led to inovations in banking industry resulting in various inovative yet complex products. This internal banking factor and market complexity, have raised up customers dependency and needs towards complete information, opinión or recommendation provided by Banks. However, there are circumstances where Bank may have missed to ensure whether its recommendation of products is appropriately adressed in accordance with the customer's needs, situation and profile or whether the features and risks of its products are sufficiently and correctly disclosed to the customer at the point of sale. The failure to ensure such process is defined as mis-selling which, of course,
not favoring the customer.
This thesis is therefore prepared to understand, review and analyse the regulatory framework pertaining to mis-selling in Indonesia banking industry and the concept of legal liabilities applicable thereupon. By using normative-judicial approach, it is concluded that currently there is no specific laws or regulations in Indonesia which stipulates mis-selling specifically such as those regulatory frameworks applicable in other countries used as comparison herein namely Singapore, Hong-Kong and United Kingdom. Stipulation which implicitly or partly cover mis-selling is provided in Banking Act, Consumer Protection Act and Bank Indonesia Regulations. Nevertheless, it is concluded through the review and analysis elaborated in the subsequent chapters of this thesis that Bank as a legal entity shall be held liable on the basis of Tort (Article 1365 Indonesia Civil Code) in the event of mis-selling perpetrated by its staff, either under intentional basis or omission/negligence. Improvements in legal and regulatory framework governing the proper selling process in financial sector or specifically banking sector is therefore recommended to ensure legal enforcement and certainty of law for all stakeholders.