Perkembangan bisnis telekomunikasi yang sangat pesat di Indonesia terlihat dari banyaknya jumlah pengguna layanan dan jumlah operator telekomunikasi. Pada akhir tahun 2009, sudah lebih dari 10 operator telekomunikasi yang beroperasi melayani masyarakat Indonesia. Masing-masing operator berusaha untuk mendapatkan pelanggan baru dan mempertahankan pelanggan lamanya. Cakupan sinyal yang dikoordinasi oleh menara telekomunikasi menjadi salah satu tolak ukur mutu pelayanan operator telekomunikasi. Pihak operator telekomunikasi berlomba-lomba mendirikan menara miliknya agar dapat melayani dengan baik kebutuhan pelanggan dan akhirnya bisa mendapatkan lebih banyak lagi pelanggan baru. Lokasi menara yang tidak sesuai dengan tata ruang kota, risiko ancaman radiasi bagi warga masyarakat di sekitar menara, dan berbagai pertimbangan lainnya akhirnya membuat Pemerintah memaksa operator telekomunikasi untuk menggunakan menara telekomunikasi bersama. Operator telekomunikasi diminta untuk menyewa menara pihak lain dan atau menyewakan menara telekomunikasinya ke operator yang lain.
Persewaan menara ini menimbulkan obyek perpajakan. Ada dua pendapat yang berbeda mengenai pemotongan pajak penghasilan persewaan menara telekomunikasi. Ada yang mengganggap menara sebagai bangunan sehingga persewaannya terutang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), namun ada juga yang menganggap menara sebagai peralatan telekomunikasi sehingga atas persewaannya terutang Pajak Penghasilan Pasal 23. Sayangnya, Direktorat Jendral Pajak belum juga mengeluarkan penegasan mengenai Pajak penghasilan atas persewaan menara. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menguraikan secara terperinci apa itu menara telekomunikasi, bagaimana perjanjian persewaan menara yang ada di PT XYZ sebagai tempat penelitian lapangan, dan akhirnya membandingkannya dengan teori perpajakan dan kebijakan publik yang digunakan dalam penelitian ini sehingga akan didapatkan kriteria yang jelas atas pemajakan persewaan menara telekomunikasi.
Menara dibangun dengan desain dan konstruksi yang khusus sehingga nantinya menara telekomunikasi ini berfungsi sebagai sarana penunjang telekomunikasi. Dengan demikian menara telekomunikasi akan berfungsi apabila padanya dilekatkan peralatan telekomunikasi tertentu lainnya yang sudah disesuaikan sedemikian rupa dengan kepentingan operator telekomunikasi yang menyewanya.