Pendaftaran tanah bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pemiliknya. Data yang terkumpul dan tersedia selalu dipelihara dan disesuaikan dengan perubahan, sehingga mudah sekali mendapatkan informasi yang diperlukan. Dalam kenyataannya tanah yang telah didaftarkan dan bersertifikat masih bisa digugat oleh pihak lain, seperti kasus sengketa tanah antara Tuan Deny Azani B. Latief S.H. yang mempunyai sertifikat Hak Milik Nomor 17 dengan Nyonya Saurlina Hutasoit yang memiliki Akta Jual Beli No.605/ ES/ AK-75/ VII/ 1983 atas sebidang tanah yang terletak di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Bekasi, Jawa Barat.
Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melihat kenyataan yang telah terjadi dan kemudian mengkaji dari aspek hukumnya yang dituangkan ke dalam suatu bentuk tulisan deskriptif, yang menggambarkan permasalahan dan membahas dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat hak atas tanah bila dihadapkan dengan bukti Girik dalam suatu tuntutan atau gugatan hukum, maka seharusnya bukti girik tanpa didukung dengan bukti lainnya seperti data yuridis dan data fisik dan/atau penguasaan fisik secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun, tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam membeli sebuah tanah untuk menghindari terjadinya sengketa.
Land registration is intended to give the owner a legal certainty and protection. Those gathered and available data are continually maintained and updated to the changes, therefore, it is easy to retrieve any required information. In fact, the land that has been registered and certificated still can be sued by others, such as land disputes between Deny Azani B. Latief S.H. who have land certificate number 17 with Saurlina Hutasoit who have deed of sale No.605/ ES/ AK-75/ VII/ 1983 of a land located at Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Bekasi, West Java.
The method used to approach this problem is normative jurisdiction that performed by observing the facts, examines legal aspects those observed fact, and then presented the results in a descriptive writing. That descriptive writing will figure out the problems and examination of the problems as regards of their legal aspects.
This research indicated that if certificate of land rights compared with Girik in court, then Girik which unsupported with other evidence like juridical data, physical data and/ or physical control during 20 (twenty) years continuously, can not be considered by judges who examine and prosecute this case. Community is expected to be more careful in buying a land to avoid disputes.