Akta otentik merupakan suatu alat bukti yang sempurna si pengadilan bagi beberapa perjanjian maupun perbuatan hukum, seperti perbuatan hukum melepaskan ataupun menguasai tanah. Tesis ini membahas kekuatan hukum akta otentik dalam penguasaan hak atas sebidang tanah bekas eigendom verponding, dan peran Notaris dalam pembuatan akta tersebut. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan tipologi eksplanatoris dan preskriptif.
Kesimpulan penelitian adalah akta otentik yang dijadikan sebagai alat bukti tertulis di pengadilan dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum, karena terdapat cacad hukum dalam pembuatannya. Akta otentik yang telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum tidak dapat dijadikan dasar bagi seseorang untuk menguasai tanah. Hal seperti ini dapat terjadi sebagai akibat dari kelalaian Notaris. Hasil penelitian menyarankan agar Notaris dapat lebih teliti dan disiplin dalam pembuatan akta, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga akta tersebut dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sepurna di pengadilan.
Authentic deed is a perfect evidence in court for multiple agreements and legal acts, such as legal actions remove or control the land. This thesis discusses the force of law in the authentic deed of a parcel of land tenure rights of the former eigendom verponding, and the role of the Notary in the manufacture of such deed. This research is normative explanatory.
Research conclusions are authentic documents which serve as written evidence in court can be declared invalid and null and void, because there are legal defect in the making. Authentic documents that have been declared invalid and null and void can not be used as the basis for a person to control the land. Things like this can happen as a result of negligence Notary. The results suggest that deed can be more rigorous and disciplined in the manufacture of deed, in accordance with laws and regulations, so that the deed can be used as the perfect evidence in scourt.