Perumahan dan permukiman yang tepat adalah salah satu kebutuhan dasar manusia, tetapi saat ini, ada banyak warga tinggal di daerah yang kurang layak karena kemiskinan, urbanisasi, dan kurangnya tanah. Alternatif terbaik untuk memecahkan masalah ini adalah dengan membangun rumah susun dengan harga terjangkau bagi masyarakat miskin. Rumah susun ini diatur oleh undang-undang no. 16/1985. Saat ini, ada rumah susun mewah di Indonesia, yang juga dikenal sebagai "apartemen" dan "kondominium". Rumah susun mewah juga diatur oleh undang-undang nomor 16/1985 yang diarahkan untuk rumah susun sederhan, sehingga undang-undang ini tidak lagi cocok untuk rumah susun mewah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan untuk rumah susun mewah di Indonesia, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan komparatif.
Hasil penelitian ini membuktikan bahwa pengaturan rumah susun mewah di Indonesia belum diatur secara jelas di salah satu undang-undang dalam hukum Indonesia, yang menyebabkan banyak masalah, seperti tidak ada batasan yang jelas antara rumah susun sederhana dan rumah susun mewah, yang dapat digunakan oleh beberapa pihak untuk menggunakan hak yang bukan milik mereka untuk memperoleh keuntungan dan fasilitas. Akibatnya, pengembangan rumah susun tidak lagi mencapai sasaran yang tepat, dan pendapatan pemerintah dari pajak menjadi tidak optimal.
Proper housing and settlement are one of the basic needs of human, but nowdays, there are many citizens live in a vile area because of the poverty, urbanizations, and lack of land. The best alternative to solve this problem is by building flats with affordable price to the poor. These flats are regulated by law no. 16/1985. Nowdays, there are many luxurious flats in Indonesia, which also known as "apartments" and "condominiums". They also regulated by law no. 16/1985 which is directed for the low price flats, so this statute is no longer suitable for the luxurious flats. The purpose of this research is to find the regulation for the luxurious flats in Indonesia, by using a statute approach and a comparative approach.
Results of this research proves that the regulation of luxurious flats in Indonesia has not regulated clearly in one of the statute in Indonesia law, which causes many problems, such as there are no clear limitation between flats and apartments/ condominiums, that can be used by some party to use rights which not belong to them. As result, the development of flats is no longer reach the right target, and the income of the government from tax is not optimal.