Tesis ini membahas mengenai keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organilaion (WTO) ya ng berimpli kasi sangal besar terhadap keberadaan lapangan kerja di Indonesia. Oleh karena itulah dalam penelitian ini akan dirumuskan beberapa masalah tentang Bagai mana Pengaturan Perdagangan lnternasional Jasa Tenaga Kerja terutama mengenai Market Access dan Domestic Regulation dalam lingkup General Agreement on Trade in Service (GATS) di WTO.Selain itu juga akan dipaparkan apakah pembukaan Market Access melalui studi offer dibidang jasa tenaga kerja asing di Indonesia tclah sesuai dengan kepentingan nasional pada umumnya serta bagaimanakah kontribusi positif serta permasalahan penggunaan Tenaga Kcrja Asing dalam sektor perba nkan dan hubungannya dengan kepcntinganjas.a tenaga kerja di Indonesia pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa markel access bagi tenaga kerja asing di sektor perbankan Indonesia hanya terbuka bagi level manager dan direktur ke alas sehingga sccara kepentingan nasional Indonesia masib melindungi keberadaan Tenaga Kerja Indonesia. Selain i tu sebagai kom pensasi terhadap penggunaan tenaga kerja asing, perusahaan diwa]ibkan un tu k.men unjuk tenaga kerja Indonesia pendamping dcngan tujuan ada sebuah transfer of knowledge yang bermanfaat bagi tenaga kerja Indonesia lainnya.
The focus of this studies concerning about the joined oflndonesia to World Trade Organitation which has an implication on the labour market in Indonesia. Because of that this study wi ll take the topic as the problem solver about how does General Agreement on Trade in Service (GATS) regulate the Manpower lntemalional trade especially on the market access a nd Movement of Natural Persons. This study also focus op the Indonesian National Objecti ve Policy on the National Manpower in the relation with that market access.
The study shows that the market access for banking sector's foreign workers only openc for the director, commisioner, a nd the branch manager of foreign banking in Indonesia and get the fact that the use of that foreign workers must give a transfer of knowledge for Indonesia Worker during the job.