Dalam UU Kepailitan telah diatur badan-badan yang tidak serta merta dapat dimohonkan palilit seperti Bank-bank, perusahaan efek dan perusahaan asuransi, serta BUMN. Nam.un pembaruan hukum kepailitan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, telah menimbulkan perdebatan, khususnya menyangkut kepailitan sebuah BUMN. Kasus pailitnya PT Dirgantara Indonesia (PT. Dl) yang merupakan sebu.ah BUMN adalah kasus baro yang terjadi di Indonesia . Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 4 September 2007 telah memutuskan PT. DI pailit dengan segala risiko hukum. PT. DI dalam persidangan terbukti gagal tidak memenuhi kewajibannya membayar pesangon kepada mantan karyawannya, dan terhadap dua kreditor lainnya yakni Neli Ratna Sari dan Supriadi Jasa PT.DI tidak meneri.ma putusan pemyataan pailit tersebut. Kemudian mengajukan kasasi ke Mabkamah Agung. Mahkamah Agung pada tanggal22 Oktober 2007 telah menjatuhkan putusan yang isinya mengabulkan pennobonan kasasi yang diajukan pemohon kasasi. Mahkamah Agung juga membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adanya putusan pailit kepada PT. DI telah menimbulkan perdebatan di kalangan praktisi hukum dan masyarakat pada umumnya. Beberapa permasalahan yang timbul dalam praktek adalah, Pertama, Dalam hal tetjadinya permobonan kepailitan terhadap BUMN, tidak semua pihak dapat mengajukan permohonan kepailitan, mengingat adanya ciri kh.as dari BUMN yaitu adanya unsur kepemilikan Negara dan tujuan dari BlJMN Wltuk melayani kepentingan umum. Namun demikian tidak semua BUMN yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat 5 l.ffi Kepailitan pennohonan pailitnya hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. K.arena dalam. penjelasan Pasal 2 ayat 5 tersebut telah mensyaratkan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan pu6lik: haroslah memenuhi dua syaxat yaitu seluruh modalnya dimiJiki Negara dan tidak texbagi alas saham. Kedua, dalam hal terjadinya perbedaan putusan kepailitan terhadap PT. Dirgantara Indonesia (Persero) antara Pengadilan Niaga dengan putusan Mabkamah Agung, maka menurut Penulis, putusan Pengadilan Niaga-lah yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, Untuk kesempumaan dalam pengaturan UU Kepailitan dan memberikan keadilan terhadap debitor, maka perlu dilakukan pengujian (insolvency test) apakah benar seorang debitor telah dalam keadaan tidak mampu membayar harus mendapat perhatian. Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan ruang lingkup proses kepailitan BUMN dan analisa terhadap putusan hakim pengadilan niaga dan putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung, dengan tipologi penelitian adalah yuridis normative dengan menggunakan analisa deskriptif yuridis analitis yang ditujukan untuk menganalisisr putusan-putusan pengadilan yang aktual atas peristiwa atau fakta, pertimbangan hukum dan amar putusan dikaitkan dengan penerapan asas-asas hukum yang terkait.
Indonesian Company Law has governed companies which can not be automatically filed bankcrupt such as banks, security companies, insurance companies and state owned companies. However, the amendment of bankruptcy law , Law Number 37, 2004, has caused intense discussion, especially related to bankrupcy of state owned company (BUMN). In Indonesia, the bankrupcy case ofPT Dirgantata Indonesia (PT DI) is a new case regarding bankcrupcy of state owned company. On September 2007, the judge of commercial court of Jakarta Pusat declared PT DI bankcrupt with its legal consequences. In the hearing sessio PT DI failed to prove that it has paid severance money, as its obligation, to its ex employees and two other creditoiS, namely, Neli Ratna Sari and Supriadi Jasa. PT DI refused such bankcrupcy decision and filed Cassation to Supreme Cowt On 22 October 2007, Supreme Court rendered decision which granted the petitioner in Cassatioa The Supreme Court annuled the decision of commercial court of Jakarta Pusat District Court The bankcrupcy decision of PT DI has caused intense discussion among legal practitioner and society in general. Based on the reseach, I conclude, First, in the event of a petition in bankrupcy of BUMN,only a certain party who can fife a petition bankrupcy because there are some special characteristics of BUMN" namely, Indonesian Government as a shareholder and the main objective of BUMN to service public interest. However, not all BUMN as referred to Article 2 (5) of Indonesian Bankcrupcy Law, the petition in bankrupcy can only be filed by Minister of Finance because the elucidation of Article 2 (5) requires BUMN engages in public interest has to fulfill two conditions, namely, all capital owned by the Government and the share is undivided.Second,in the event there is diferent dicision ofbanlaupcy on PT DI (Persero) between Commercial Court Decision and Supreme Court Decision.