Guru merupakan tenaga profesional da n faktor penen tu tinggi rendahnya kualitas hasil pendidikan. Mereka bekerja pada suatu lembaga baik swasta maupun negeri. Hubungan kerja antara guru dan Jembaga tersebut, terutama lembaga swasta (Yayasan) dilakukan dengan suatu perjanjian kerja ya ng dibuat secara tertulis dan memenuhi syarat-syarat sah nya suatu perjanjian menurut Undang-Undang. Di Yayasan Tarakanita, sebagai suatu lembaga swasta di bidang pend idikan, perjanjian kerja antara Guru dan Yayasan dilakukan dengan .eKWT yang diklasifikasikan ke dalam dua status yaitu PKWT karyawan edukatif puma waktu dan PKWT karyawan edukatif penggal waktu. Hal ini dilaku kan untuk mendapatkan tena ga-tenaga pendid ik yang profesional. Yang masih perlu mendapat perhatian adalah perlindunga n hukumnya yang dicantu mkan dalam PKWT, sehingga karyawa n yang bersangkuta n terl indungi hak-haknya dan merasa aman dalam menjalankan tugas-tugasnya.
A teacher is a professional worker and is a part of the main element of the quality of education. Teachers work in a state institu tion or private institution. Working relationship between teacher and her/his institution, especially private institution (Foundation) is bounded i n a written employmen t agreement accordi ng to the laws. In Tarakanita Foundation. as a private school (that ru ns private schools), employment agreemen t between teacher and Foundation is called Tem porally Employment Agreement, which divided into two categories: Full time educational employees agreement and Part time educational employees agreement. It is the way of Foundation to get professional teachers. The issues are the legal protection of the employees regarding the purpose of the Temporally Employment Agreement, which is to protect the rights of the employees and to make them comfort doing their duties (to give a better place to work).