Aktivitas perdagangan dari masa ke masa mengalami pergerakan yang sangat cepat. Perdagangan tidak hanya dilakukan oleh para pelaku dagang yang berada pada satu negara, melainkan juga melibatkan pelaku dagang dari negara lain. Seiring dengan perkembangan zaman, perdagangan antar negara atau perdagangan intemasional ini semakin kompleks. Oleh karenanya dibutuhkan suatu instrumen hukum guna memperlancar arus perdagangan dari satu negara ke negara lain dan menghilangkan segala yang dapat menghambat akses masuk ke pasar negara lain. Hal inilah yang mendorong suatu negara untuk membuat perjanjian perdagangan bebas dengan negara lain. Petjanjian perdagangan bebas dapat dibuat oleh dua negara (bilateral) maupun oleh beberapa negara (multilateral). Baik bilateral maupun multilateral, tujuan peijanjian perdagangan bebas adalan sama, yaitu mengurangi atau menghapuskan harnbatanĀ hambatan dalam perdagangan yang dilakukan oleh warga negara yang satu dengan warga negara lainnya. Namun demikian terdapat perbedaan diantara keduanya. Dari segi tujuan dan Jatar belakang, pada perjanjian perdagangan bebas multilateral khususnya yang bersi fat regional memiliki tujuan untuk memperkuat kekompakan dan sating memaksimalkan potensi ekonomi dari masing-masing negara. Sedangkan perjanjian perdagangan bebas bilateral dirnaksudkan untu k mengintensifkan atau mempercepat proses liberalisasi perdagangan d iantara ked ua negara. Dari segi substansi, perjanjian perdagangan bebas bilateral lebih spesiflk dari substansi perjanjian perdagangan bebas multilateraL Hal pokok apa saja yang tercantum dalam perjanjian perdagangan bebas pada umumnya dan bagaimana perbedaan substansi antara perjanjian perdagangan bebas multilateral dengan peijanjian perdagangan bebas bilateral, merupakan beberapa pokok pennasalahan pada penulisan ini.
From time to time, trading activities has rapidly developed. Trading not only executed by traders in one country, but also involves traders from another country. The international trading has become more and more complex. Therefore, legal instrument to enhance trading movement and to overcome any trade barriers in order to expand market access to another country, is needed. This issue has urged a country to make a free trade agreement to another country. Free trade agreement can be arrange either by two countries (bilateral) or more than two countries (multilateral). Both arrangements have the same purpose, is to reduce or eliminate barriers in lrade. Nevertheless, there are differences in both arrangements. From the perspective of purpose and background, multilateral free trade agreement, especially regional, aimed to strengthen their economic ties and to enhahce economic opportunities from each country. In the other hand, bilateral free trade agreement aimed to accelerate the process of liberalization in trade between both countries. From the perspective of substance, bilateral free trade agreement has more specific detail rather than the multilateral free trade agreement. What are the major aspects concluded in "a free trade agreement in general and what are the differences between bilateral free trade agreement and multilateral free trade agreement, are the subjects of this academic writing.