Tesis ini membahas mengenai perubahan bentuk hukum dari perusahaan yang sebelumnya CV menjadi PT. Latar belakang permasalahan dalam penelitian ini dikonsentrasikan dengan menggali bagaimana prosedur dari perubahan bentuk CV menjadi PT mengingat dasar hukum mengenai perubahan bentuk tersebut tidak diatur secara spesifik. Permasalahan yang dibahas adalah apa saja persyaratan, bagaimana prosedur dan mekanisme dari perubahan bentuk CV menjadi PT serta bagaimanakah tanggung jawab sekutu aktif dalam CV yang mengalami perubahan bentuk menjadi PT terkait dengan perbuatan hukum yang telah dilakukan sebelumnya dengan Pihak Ketiga. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dikarenakan mempergunakan data sekunder sebagai alat pengumpulan data dengan tipe penelitian preskriptif. Penelitian ini memperoleh untuk perubahan bentuk CV menjadi PT, CV harus dilikuidasi terlebih dahulu sebelum dilakukan pendirian PT. Selanjutnya, para sekutu yang hendak mendirikan PT mengikuti proses pendirian PT pada umumnya dengan mencantumkan segala tindakan yang pernah dilakukan oleh CV dan disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pertama agar dapat mengambil alih hubungan hukum yang telah dibuat dan dilakukan oleh para sekutu aktif dengan pihak ketiga.
This thesis discusses the changes in the legal form of what is formerly known as CV becoming PT. The background problems in this research are concentrated by exploring how the procedure of changing the form of CV to PT since the legal basis of the change is not specifically regulated. These Issues covered any requirements, how the procedures and mechanisms of the changes in the form of CV to PT and how responsible is the active partner in the CV which changes into PT related to the legal actions that have been done previously by the third party. This research is a normative juridical studies due to the use of secondary data as a means of collecting data with the type of prescriptive research. This study results in which to change the CV into PT, then CV should take the process of liquidation earlier, before establishing the PT. Furthermore, the parties, who wants to set up PT, follow the process of establishment of the PT in general by including all acts ever made and committed by CV and approved by the first Extraordinary General Meeting of Shareholders (EGM) in order to take over the previous contracts or agreements with the third party conducted by the active partner.