Bank memiliki banyak fungsi, salah satu fungsinya adalah sebagai penyalur dana dari pihak yang berkelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana, yaitu dengan cara pemberian kredit. Di mana calon debitur harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memberikan keyakinan kepada bank atas kemampuan pembayaran kredit oleh debitur. Apabila bank kurang mendapat keyakinan akan kemampuan calon debitur, bank akan meminta calon debitur untuk memberikan jaminan yang dapat berupa jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Dalam hal jaminan yang diberikan berupa jaminan perorangan, maka bank akan memiliki dua atau lebih debitur yang dapat ditagih untuk pelunasan kredit tersebut sehingga bank akan merasa lebih aman. Pada kenyataannya, saat melakukan eksekusi kepada debitur dan penanggungnya, tidak selalu pihak bank mendapatkan pemenuhan pembayaran kredit tersebut. Seringkali penanggung tidak mau membayar atau ada kondisi yang mengakibatkan kreditur tidak dapat lagi melakukan penagihan kepada penanggung yaitu dalam hal penanggung dinyatakan tidak cakap lagi sebelum debitur wanprestasi. Dalam kasus Deutsche Bank AG vs PT Tripanca Group (dalam pailit), Deutsche Bank AG (Kreditur) tidak bisa melakukan penagihan kepada PT Tripanca Group (Penanggung dari PT Cideng Makmur Pratama (Debitur) (dalam pailit)) karena kurator Penanggung tidak mau memasukkan Deutsche Bank AG ke dalam daftar krediturnya dengan alasan akan terjadi penagihan ganda, dan hakim membenarkan kurator melalui putusannya. Dalam hal ini putusan hakim benar tetapi pertimbangannya tidak tepat. Seharusnya putusan hakim didasarkan kepada fakta bahwa Penanggung telah dipailitkan terlebih dahulu sehingga tidak cakap untuk bertindak sebagai penanggung. Ketidakcakapan ini yang akan mengesampingkan fakta bahwa Penanggung dan Debitur telah sepakat untuk tanggung renteng dan Penanggung telah melepaskan hak-haknya sebagai penanggung sehingga seharusnya dalam hal penanggung tidak dipailitkan terlebih dahulu, Deutsche Bank AG dapat melakukan penagihan kepada keduanya. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan bentuk penelitian kepustakaan dan melakukan pendekatan analitis. Hasil penelitian ini berupa analisis mengenai bagaimana pengaturan tentang garantor dan bagaimana bank dapat mendapatkan perlindungan serta kepastian pemenuhan pembayaran kredit oleh nasabah debitur maupun garantornya dalam hal nasabah debitur tidak mampu membayar seluruh utangnya.
Bank has various functions, one of its functions is distributing fund from people who has excess of fund to people who in needs of fund by granting credit. The prospective debtor should fulfill some requirements to convince the bank of the ability of the prospective debtor to pay the debt. If the bank did not really sure with the ability of the prospective debtor, then the bank will ask a security or guarantee from the prospective debtor, either it is a property guarantee or a personal guarantee. If the debtor has a personal guarantee, the bank will get a sense of security because there are two or more debtors to be billed for the fulfillment of the credit payment. In fact, when the bank conducts the execution of the credit to the debtor and its guarantor, it seems like the bank did not always get the fulfillment of the credit payment. It is often that the guarantor refuses to pay the debt or there is certain condition which causes the creditor could not conduct the billing to the guarantor which the condition is the guarantor is deemed as an incapable person before the debtor is deemed as default. In the case between Deutsche Bank AG vs PT Tripanca Group (in bankruptcy), Deutsche Bank AG (Creditor) could not perform the billing to PT Tripanca Group (Guarantor from PT Cideng Makmur Pratama (Debtor) (in bankruptcy)) because the curator of the Guarantor did not want to put Deutsche Bank AG in the creditor list of the Guarantor by saying there will be double billing, and the judge in his verdict justify the curator?s argument. In this case the verdict of the judges was right but the consideration was incorrect. The verdict shall be based on the fact that the Guarantor has been stated as bankrupt; therefore the Guarantor is incapable to act as a guarantor. This incapability will set aside the fact that the Guarantor and the Debtor have agreed to have a jointly and severally liability, and the Guarantor has waived its rights as a guarantor, therefore if the Guarantor was not deemed as bankrupt, then Deutsche Bank AG should be able to perform the billing to the Debtor and the Guarantor. This research is a normative legal research using literature research and analytic approach. The result of this research is an analysis regarding how the regulation of the guarantor and how could the bank get a protection and certainty of the fulfillment of the credit payment from either the debtor or the guarantor in a matter of the debtor is not able to pay his debt.