Buku ini berisi peraturan perundang-undangan tentang jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Menjadi lebih lengkap karena secara praktis memuat penahapan kepesertaan, prosedur mendaftar, program-program yang bisa diikuti oleh peserta, persentase iuran, manfaat layanan tambahan, formulir-formulir yang biasa digunakan, sampai sanksi administratif yang bisa dikenakan kepada peserta yang melanggar peraturan perundang-undangan. Buku ini menjadi penting sebagai panduan bagi tenaga kerja dan pemberi kerja untuk mendapatkan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai amanat undang-undang, lembaga yang bertanggung jawab mengelola jaminan sosial terkait ketenagakerjaan ini adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Badan ini mulai menjalankan fungsinya sejak 1 Januari 2014. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan berbagai program, di antaranya jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK) dengan penambahan jaminan pensiun (JP) mulai 1 Juli 2015. Jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk pekerja formal, tetapi berlaku juga bagi pekerja mandiri atau pekerja di luar hubungan kerja. Ada pula program untuk sektor konstruksi, yaitu program jaminan sosial bagi tenaga kerja harian lepas, tenaga kerja borongan, dan tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
Dengan mendaftarkan diri atau pekerja Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain melaksanakan tugas sebagai warga negara juga memberikan manfaat proteksi sosial bagi Anda dan tenaga kerja yang ada di perusahaan Anda