Dunia otomotif saat ini sedang berkembang dengan pesat. Seiring dengan perkembangan tersebut, berkembang pula pemakaian istilah otomotif, terutama di kalangan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Istilah-istilah itu banyak yang berasal dari bahasa asing karena konsep otomotif itu sendiri sebenarnya diimpor dari luar Indonesia. Masuknya konsep-konsep baru dalam bidang otomotif membuat para pengguna istilah otomotif merasa perlu untuk mengindonesiakannya. Pengindonesiaan istilah otomotif yang mereka lakukan bermacam-macam. Ada yang menerjemahkan istilah otomotif secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia dan ada juga yang menerjemahkannya dengan melihat kepadanan konsep benda itu. Selain itu, ada juga yang menyerap istilah asing datam bidang otomotif dengan cara menyesuaikannya dengan ejaan yang berlaku dalam bahasa Indonesia atau dengan cara mempertahankan bentuk dan lafal aslinya. Di samping itu, ada juga yang menggabungkan kedua proses pengindonesiaan sekaligus, yaitu menerjemahkan dan menyerap. Istilah-istilah tersebut kemudian disebarluaskan pemakaiannya melalui artikel berita otomotif yang dimuat di media cetak dan Internet. Sebenarnya Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa sudah mengatur proses pembentukan istilah ke dalam bahasa Indonesia melalui Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Hal yang menjadi permasalahan adalah sejauh mana aturan-aturan tersebut dipakai dalam masyarakat, khususnya para penggiat otomotif. Apakah kaidah tersebut dapat mewakili konsep, aspirasi, dan ekspresi pengguna bahasa Indonesia? Ternyata berdasarkan data-data yang ada ditemukan bahwa kaidah yang ditetapkan oleh Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengguna istilah otomotif. Hal ini terjadi karena kaidah pengidonesiaan yang ada belum sepenuhnya mewakili fenomena bahasa yang terdapat di masyarakat, khususnya di kalangan para penggiat otomotif.