Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XV pasal 36 mengatakan Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Suatu usaha untuk menaf'sirkan pengertian bahasa Indonesia telah dilakukan oleh Kongres Bahasa Indonesia tahun 1954 di Medan. Sebelum mentjapai suatu rumusan apa jang dimaksud dengan bahasa Indonesia telah ramai diperbintjangkan minderheids nota antara lain berbunji: ... hingga segala jang bertentangan dari tatabahasa Melaju,harus dianggap sebagai bahasa jang tidak baik. (Djawatan Kebudajaan Kem. P.P.KI. , 1955:139) Setelah diadakan permusjawarahan Seksi A Tatabahasa Indo_nesia dan Edjaan Bahasa Indonesia dengan huruf Latin dalam putusan nomor 8 mengatakan: Bahwa asal bahasa Indonesia ialah bahasa Melaju. Dasar bahasa Indonesia ialah Bahasa Melaju jang di sesuaikan dengan pertumbuhannja dalam masjarakat Indonesia sekarang. (Op cit.:175) Pada tanggal 16 Mei 1956 Slametmuljana ketika pidato pe_nerimaan djabatan Guru Besar Universitas Indonesia mengatakan: ... bahwa bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melaju, tetani perkembangan selandjutnja sudah sedemikian djauhnja akibat a_similasinja dengan pelbagai bahasa daerah dan bahasa asing , hingga boleh dikatakan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa-baru. (Slametmuljana,1956 : 34). Pengertian bahasa Indonesia jang diperkembangkan dari saran-saran diatas dan berdasarkan pendekatan linguistik baru kemudian dilakukan oleh T.W. Kamil dan A.M. Moeliono (1961a : 11) : Bahasa Indonesia setjara strukturil dan dalam perbenda_haraan-kata dasarnja beralaskan Bahasa Melaju. Dalam perkembangannja bahasa Indonesia mengalami kontak dengan beberapa bahasa daerah dan bahasa asing, terutama dalam perbendaharaan kata bukan-dasar. Sebagai akibat dari kontak dengan bahasa daerah, kita mengenal dialek2 bahasa Indonesia. Misalnja, dialek_