Penelitian mengenai proses Pengadilan pada jaman Mataram kuno ini adalah bertujuan untuk mengetahui keadaan hukum yang berlaku pada masa itu melalui tata kerja pengadilannya. Bagaimana mereka yang terlibat dalam sengketa mengajukan gugatan, karena gugatan itu diajukan dan siapa yang mengajukan. Adakah a1at-alat bukti dan sumber-sumber hukum yang dipergunakan, baik oleh para pihak yang bersengketa maupun oleh para hakim. Prasasti yang dijadikan objek penelitian adalah sejumlah prasasti jayapatra, yang berasal dari abad IX-X M. Penelitian dilakukan dengan mempergunakan metode desktiptif analitis: yaitu berusaha memaparkan sejelas mungkin makna yang terkandung di dalamnya, di klasifikasi menurut isi nya, dianali sis serta diberi kan tafsiran isinya. Hasilnya menunjukkan bahwa Masyarakat Jawa Kuno jaman Mataram telah mengenal cara berproses di pengadilan. Jika terjadi sengketa antara mereka, maka pihak yang merasa dirugikan berhak mengadukan masalahnya ke pengadilan di tingkat pusat, bila masalahnya tidak dapat diselesaikan di tingkat watak, mereka mengajukan ke pengadilan di tingkat pusat. Sidang dijalankan oleh majelis hakim. Untuk selanjutnya para hakim memberikan kebebasan kepada para pihak untuk mengajukan bukti berupa saksi, likhita dan bhukti. Dan hakim berdasarkan sumber-sumber hukum yang ada dapat memberikan putusan menang atau kalah. Pihak yang menang diberikan tanda bukti kemenangan be_rupa surat jayapatra, sedangkan bagi pihak yang kalah akan dikenakan denda atau ganti rugi.