Keberadaan umat Islam tidak dapat.dilepaskan dari keberadaan bangunan peribadatan (masjid). Masjid dapat diartikan sebagai identitas masyarakat Muslim, karena peranan masjid dalam kehidupan masyarakat Muslim tidak hanya berfungsi sebagai tempat melaksanakan ibadat wajib (Shalat) saja, tetapi masjid juga berfungsi sebagai tempat aktivitas sosial kultural umat Islam. Bahkan tidaklah berlebihan jika masjid juga dikatakan sebagai tempat pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan (Wiryoprawiro 1986: 155).
Masjid berasal dari kata bahasa Arab yaitu Sajada yang bermakna tempat bersujud. Dalam pengertian umum masjid adalah sebidang tanah yang dapat digunakan oleh umat Islam untuk me_lakukan sembah dan sujud kepada TuhanNya (Aboebakar 1955: 3). Pengertian tersebut tidaklah bertentangan dengan pengertian hukum Islam tentang masjid.
Dalam Alqur'an secara tegas diperintahkan umatnya untuk mendirikan masjidl. selain itu Rasulallah Muhammad SAW secara langsung bersabda; Barang siapa yang membangun masjid karena mengharap ridha Allah, maka Allah akan membengunkan rumah untuknya di surga (HR. Ibnu Majjah dan Ibnu Hibban).
Dari kedua sumber hukum Islam. tersebut dapatlah dibuat kesimpulan, bahwa Islam secara tegas memerintahkan umatNya untuk mendirikan masjid, tetapi secara teknis kedua sumber hukum dasar Islam tersebut tidak memberikan batasan yang jelas tentang bentuk masjid itu.