Penulisan Skripsi ini dimulai pada pertengahan tahun 1992. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengungkapkan hal-hal yang menyebabkan Dewan Konstituante gagal untuk menetapkan dasar negara. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, dengan pencarian sumber-sumber primer, kemudian sumber-sumber sekunder dan sumber pendukung lainnya. Sumber-sumber ini penulis peroleh di Arsip Nasional, dan perpustakaan-perpustakaan yang ada di Jakarta. Hasilnya menunjukkan bahwa gagalnya Dewan Konstituante menentukan alternatif dasar negara karena dua faktor. Pertama, faktor dari dalam Dewan Konstituante dan yang kedua faktor dari luar. Kedua faktor tersebut merupakan sebab dan akibatnya. Gagalnya Dewan Aonstituante menentukan alternatif dasar negara karena tidak tercapainya kesepakatan di antara anggota Dewan sendiri, sehingga Soekarno mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 tanpa adanya perubahan. Usulan Soekarno tersebut ternyata tidak mampu membuat jalan keluar kerja, Dewan, tetapi mengakibatkan kemacetan. Soekarno menganggap kemacetan di Dewan tersebut sangat membahayakan kehidupan bernegara di Indonesia. Soekarno yang sejak ditetapkannya UUD'S 1950 hanya sebagai kepala negara yang tidak terlibat langsung dengan pemerintahan, mulai melibatkan diri secara langsung, dan ini bertentangan dengan UUD'S 1950. Tindakan Soekarno mengusulkan kembali ke UUD 1945 hanya kedok belaka untuk menerapkan sistem politik yang selalu digembar-gemborkannya Demokrasi Terpimpin. Ini terbukti usulan kembali ke UUD 1945 yang akhirnya gagal, mendorong Soekarno semakin terlibat lebih jauh, yaitu mengeluarkan dekritnya pada tanggal 5 Juli 1959. Isinya antara lain membubarkan Dewan Konstituante, ini berarti Dewan Konstituante gagal menentukan alternatif dasar negara.