Tentara merupakan bagian intergral dalam suatu negara yang berfungsi mempertahankan eksistensi negara tersebut dari agresi militer negara lain. Namun, pembentukan organisasi tentara pada suatu negara yang baru berdiri bukanlah pekerjaan yang ringan, apalagi harus menghadapi seangan negara lain pada saat yang bersamaan. Situasi seperti inilah yang dihadapi oleh Negara Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaannya. Pada awalnya pemerintah Republik Indonesia hanya mendirikan BKR yang mempunyai fungsi berbeda dengan tentara. Kedatangan tentara Sekutu di Indonesia dengan tentara Belanda yang ikut di dalamnya menimbulkan respons dari para pemuda dengan membentuk laskar-laskar dan merebut senjata-senjata dari tangan tentara Jepang guna mempertahankan kemerdekaan. Walaupun pada tanggal 5 Oktober 1945 pemerintah membentuk TKR sebagai wadah resmi tentara pemerintah, tetapi kendali militer tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah mengingat keberadaan laskar-laskar yang juga berjuang dengan gigih di luar koordinasi tentara resmi. Didaerah Sumatra Timur, jumlah laskar justru lebih banyak dibandingkan jumlah tentara. Mereka berhimpun di sekitar Medan yang dikuasai oleh tentara Sekutu. Upaya menyatukan pasukan-pasukan laskar dan tentara yang umumnya berasal dari Sumatra Timur dan Tapanuli in dilakukan lewat pembentukan LRMA yang kemudian berubah menjadi KMA. Namun, koordinasi pasukan tetap menjadi masalah penting bagi perjuangan di daerah ini. Konflik-konflik antar pasukan kerap terjadi, begitu pula penyimpangan-penyimpangan pasukan berupa perampokan dan pembentukan atas masyarakat sebangsa yang tidak berdosa