Dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana kota di Jakarta antara tahun 1966 - 1977, Gubernur Ali Sadikin melakukan penggusuran terhadap wilayah pemukiman penduduk di Jakarta karena keterbatasan tanah yang dimiliki Pemerintah DKI Jakarta. Penggusuran yang terjadi seringkali dilaksanakan dengan paksa karena penduduk yang tergusur mempertahankan tanahnya akibat .tidak puas dengan ganti. rugi yang diterima. Secara umum penduduk Jakarta yang tergusur, baik pendatang yang telah bertempat tinggal di Jakarta maupun. Penduduk asli Jakarta ( orang Setawi. ), tidak ingin meninggalkan Jakarta .karena mereka berpendapat bahwa Jakarta masih menjadi tempat turnpuan dan harapan untuk peningkatan hidup, disamping adanya kebanggaan bila tetap rnenjadi penduduk Jakarta.