ABSTRAKPembunuhan yang terjadi terhadap tiga Pejabat Kolonial di Bengkulu pada abad ke-19, merupakan sebagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia melawan dominasi Belanda. Pembunuhan yang terjadi di Bengkulu merupakan reaksi terhadap masuknya sistem kolonial, baik itu pada masa Inggris 1807 maupun pada masa pemerintahan Belanda 1833-1873.
Dalam Skripsi ini dibahas mengenai pambunuhan yang dilakukan oleh rakyat Bengkulu terhadap Residen Thomas Parr (1807), Asisten Residen Knoerle dan van Amstel. (1833, 1873). Data mengenai pembunuhan ini diperoleh dari Arsip Nasional RI, Perpustakaan Perta_nian dan Biologi, Bogor, Cerita rakyat yang ada di Bengkulu.
Dari hasil penelitian menunjukkan latar belakang terjadinva pembunuhan terhadap pejabat kolonial adalah masalah campur tangan pihak kolonial dalam sistem pemerintahan tradisional, atau adanya campur tangan pihak asing terhadap sistem pemerintahan yang telah ada di Bengkulu. Selain itu pemerintah Belanda juga berusaha untuk membentuk suatu sistem pemerin_tahan desa yang baru dengan jalan memberlakukan Undang-Undang Simbur Cahaya dan Pembagian Marga untuk daerah Lais. Walaupun cara ini dilakukan Belanda setelah diadakan penghapusan kerajaan yang ada di daerah Bengkulu, yaitu Kerajaan Sungai Lemau, Sungai Itam, Silebar dan Anak Sungai, yang dimulai tahun 1881 hingga 1870.
Selain itu, pembunuhan ini juga disebabkan oleh kebijaksanaan pemerintah Belanda dalam bidang ekono_mi, yaitu dalam masalah tanam paksa, yang dimulai pada tahun 1833, serta diharuskan pada tahun 1872 dan sebagai gantinya pemerintah Belanda menetapkan Pajak Kepala, sehingga kemakmuran masyarakat menurun, dan ini menyebabkan terjadinya gerakan pembunuhan terha_dap pejabat kolonial di Bengkulu.
Usaha Belanda untuk memberlakukan Undang-Undang Simbur Cahaya dapat diterima setelah terlebih dahulu dilakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang tersebut. lni merupakan kekalahan pemerintah Belanda dalam ikut serta mengatur kehidupan adat yang ada di Bengkulu.