Masalah terjunnya tentara dalam bidang politik, khususnya di Indonesia, adalah suatu masalah yang sering dibicarakan oleh masyarakat. Yang paling sering dibica_rakan adalah pertanyaan sejak kapan tentara di Indonesia terlibat atau terjun ke dalam bidang politik. Jawaban atas pertanyaan itu berbeda-beda. Tetapi yang jelas, terjunnya tentara ke dalam bidang politik dalam wujud suatu organisasi politik terjadi pada tahun 1950-an tepatnya dengan berdirinya IP-KI pada tanggal 20 Mei 1954 di Jakarta. Berdirinya IP-KI ini didorong oleh situasi politik pada awal 1950-an, dimana terjadi krisis kenegaraan dimana tidak pernah tercapainya kehidupan kenegaraan yang stabil. Seringnya terjadi pergantian kabinet adalah akibat persaingan antara partai-partai politik yang ada. Golongan tentara menilai segala krisis yang muncul pada saat itu adalah karena diterapkannya sistem demokrasi liberal, yang memungkinkan partai-partai politik mendominasi percaturan politik dalam negeri. Namun karena sistem tersebut, yang berdasarkan UUDS 1950, tidak sesuai dengan kondisi RI, maka ia menimbulkan ketidak_stabilan dalam negeri. Dengan berpendapat bahwa cara untuk menanggulangi ketidakstabilan itu adalah dengan mengganti sistemnya, maka tentara, melalui IP-KI menitikberatkan perjuangan_nya untuk mengembalikan kedudukan UUD 1945 sebagai landasan negara RI. Agar aspirasinya dapat diwujudkan maka IP-KI ikut serta dalam pemilu 1955, walaupun usia IP-Kl baru 1 tahun. Perjuangan IP-KI ini akhirnya membuahkan hasil dengan diumumkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959, yang antara lain menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar negara Republik Indone_sia.Melalui IP-KI ini dapat dilihat sikap tentara dalam politik, dalam rangka memajukan negara. Dengan melihat peranan tentara melalui IP-KI, dapat diambil kesimpulan bahwa tentara di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari politik, dimana hal ini terlihat dari keikutsertaan IP_KI dalam lembaga Parlemen dan Konstituante pada tahun I950-an.