ABSTRAKPajak adalah salah satu alat pembiayaan negara dalam rangka pengumpulan dana dari masyarakat. Pajak sebagai alat pembiayaan negara, adalah mudah dalam pemungutannya. Meskipun demikian, pemungutan pajak di Indonesia harus didasarkan pada undang-undang, agar tidak digunakan sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan. Pemerintah Indonesia, di tahun 1950-an mengambil kebijaksanaan pajak yang sesungguhnya dilematis. Pada satu pihak, rakyat Indonesia mengalami trauma akibat sistem perpajakan, namun di lain pihak, pemerintah melihat bahwa pajak adalah salah satu alternatif yang mudah dalam pengumpulannya. Dengan alasan tersebut, pemerintah melalui Menteri Keuangan menerapkan kebijakan pajak yang lebih ditujukan kepada modal asing. Pembebanan pajak yang lebih progresif terhadap modal asing ini, Nampak pada pajak-pajak perdagangan internasional dan pajak perseroan. Struktur ekonomi Indonesia pada saat itu, masih mengandalkan pada perdagangan bahan-bahan mentah yang sangat dipengaruhi oleh konjungtur di luar negeri. Keadaan ini, mengakibatkan penerimaan pajak dari modal asing menjadi tidak stabil. Dalam melaksanakan kebijakan pajak ini, pemerintah mengalami beberapa hambatan. Pertama, kurangnya tenaga-tenaga pelaksana di Jawatan Pajak dan Bea cukai. Kedua, seringkali dalam pelaksanaannya ditemukan usaha-usaha penghindaran pajak yang jelas-jelas merugikan negara. Munculnya usaha penghindaran pajak, menjadi fenomena yang menunjukkan kurangnya mekanisme pengawasan dalam pemungutan pajak. Ketiga, lambatnya realisasi rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pengalokasian pendapatan pajak kepada daerah dan pemberian beberapa pajak negara kepada daerah, telah menimbulkan keresahan di daerah. Akibatnya,pemerintah daerah berkeinginan mengelola potensi ekonominya sendiri terlepas dari pusat. Pengaruhnya terhadap aparat pajak di daerah adalah menyebabkan mereka tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melaksanakannya. Walaupun, kebijakan pajak lebih ditujukan kepada modal asing, namun akibatnya berdampak pula terhadap tingkat biaya hidup, sehingga muncul protes-protes dari masyarakat.