ABSTRAKMeninjau kembali perjalanan demokrasi di Indonesia, terdapat peristiwa penting yang perlu diketengahkan, yai_tu adanya usaha membuat Undang-Undang Dasar Negara RI yang bersifat tetap sebagai pengganti UUDS 1950. Maka pada tahun 1955, melalui hasil pemilihan umum terbentuklah Konstituante sebagai badan pembuat Undang-Undang Dasar.
Data penulisannya diambil dari berbagai sumber_seperti Arsip Nasional, buku-buku serta surat kabar.
Dari seluruh data yang dapat dikumpulkan dibuat tiga bagian penting dari seluruh isi penulisan yaitu pemilihan umum untuk Konstituante, Konstituante sebagai lembaga ne_gara dan pembubarannya.
Pemilihan umum tahun 1955 merupakan puncak dari de_mokrasi liberal di Indonesia, karena pada waktu itu di Indonesia terdapat banyak sekali partai-partai politik dan golongan sebagai tempat menyalurkan aspirasi politik rakyat Indonesia. Yang menarik dari seluruh isi penulisan ini ia_lah Konstituante terpaksa dibubarkan sebelum dapat mencapai hasil, yaitu dengan adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1979.