ABSTRAKTanah-tanah partieklir lahir atau terbentuk sudah sejak awal masa kekuasaan VOC dan dihapuskan keberadaannya oleh Pemerintah RI pada tahun 1958. Dalam sejarah keberadaaannya, tanah-tanah partikelir tidak pernah dapat didefinisikan secara jelas, karena tidak ada satu peraturan apapun, termasuk undang-undang, yang menyebutkannya. Oleh karena ketidak jelasannya, maka kehadiran tanah-tanah partikelir sering kali membuat kesulitan antara pemerintah, tuan tanah dan penduduk di atas tanah-tanah partikelir.
Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian arsip dan studi kepustakaan berupa buku, artikel dan sebagainya.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terbentuknya tanah-tanah partikelir pada mulanya karena faktor keamanan. Kemudian dalam perkembangannya menjadi bersifat komersial, sebab dianggap menguntungkan pemerintah kolonial. Namun akhirnya keberadaan tanah-tanah partikelir juga melahirkan berbagai kesulitan, sehingga pemerintah kolonial, sejak awal abad ke-19 mulai mengadakan pembelian kembali tanah-tanah partikelir.