Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, dengan tujuan untuk memelihara perdamaian internasional, mengembangkan hubungan antara bangsa-bangsa untuk meningkatkan membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, atau agama. Di Indonesia, salah satu bantuan yang diberikan PBB adalah dalam menyelesaikan masalah sengketa Irian Barat dari tahun 1949 - 1969. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk melihat sejauh mana peran PBB dalam menyelesaikan masalah sengketa Irian Barat. Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan berupa buku-buku, dokumen, artikel masalah, surat kabar, hasil-hasil sidang PBB, serta wawancara. Masalah sengketa Irian Barat dari tahun 1954 - 1957 menjadi masalah yang setiap tahun rutin dibicarakan di PBB. Pengajuan masalah ini ke forum PBB, karena Pemerintah Indonesia beranggapan masalah sengketa Irian Barat tidak dapat lagi diselesaikan melalui perundingan bilateral dengan Pemerintah Belanda. Bahkan secara sepihak pada tahun 1952, Pemerintah Belanda memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam Undang-Undang Dasar Belanda, sebagai wilayah jajahannya. Dari hasil penelitian penulis, PBB mempunyai peran yang cukup penting dalam menyelesaikan masalah sengketa Irian Barat dari tahun 1949 - 1969 dan dapat dibagi dalam dua periode yang berbeda. Dari tahun 1949 hingga awal tahun 1962, PBB tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas, hanya berhasil membuat suatu kompromi sementara pada Konperensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, serta Resolusi 915 (X) tahun 1955 yang dalam prakteknya tidak berdayaguna. Ketidakberhasilan tesebut disebabkan adanya Perang Dingin antara Amerika Serikat dengan sekutu-sekutunya yang beraliran demokrasi melawan Uni Soviet dan kelompoknya yang berpaham komunis. Akibatnya peran PBB dalam menyelesaikan masalah ini dalam prakteknya selalu dipengaruhi oleh kepentingan nasional dari kedua negara adikuasa tersebut juga berpengaruh terhadap sikap yang harus diambil negara-negara anggota PBB lainnya. Dalam perkembangannya kemudian, ketidakberhasilan PBB tersebut membuat situasi semakain eksplosif. Dengan memanfaatkan situasi Perang Dingin Indonesia berhasil menarik pihak Amerika Serikat untuk mendesak Belanda agar mau berunding kembali. Pada akhirnya berkat desakan pihak Amerika Serikat dan pendekatan yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal PBB, U Thant, Pemerintah Belanda bersedia untuk melakukan perundingan kembali. Kesempatan yang ada ini dipergunakan oleh U Thant untuk membantu melancarkan perundingan dengan menyediakan tempat perundingan yaitu, di Markas Besar PBB di New York. Akhirnya pada tanggal 15 Agustus 1962, dapat disepakati bahwa daerah Irian Barat akan diserahkan kepada Indonesia lewat bantuan PBB. Bantuan berikutnya yang diberikan oleh PBB adalah mendirikan suatu Pemerintahan Sementara yang disebut United Nations Temporary Executif Authority (UNTEA) yang bertugas dari tanggal 1 Oktober 1962 - 1 Mei 1963. Setelah masa pemerintahan UNTEA selesai PBB membentuk suatu fund in trust yang diberi nama Fund of the United Nations for the Development of West Irian (FUNDWI). FUNDWI ini dibentuk untuk membantu meningkatkan pembangunan daerah Irian Barat. Pada akhirnya masalah Irian Barat benar-benar dapat diselesaikan dan menjadi wilayah Republik Indonesia setelah diadakannya Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada tahun 1969 dengan bantuan dan nasihat dari PBB.