ABSTRAKSejak tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya sehingga menjadi suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sejak saat itu lahir ne_gara Republik Indonesia yang merupakan negara Kesatuan,se_bagaimana yang dinyatakan dalam Undang- Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 1.
Kemudian datang Belanda menuntut haknya atas wilayah Indonesia yang dulu disebut dengan Hindia Belanda. Belanda menganggap masih berdaulat atas wilayah Indonesia. tentu saja bangsa Indonesia tidak begitu mudah untuk menyerahkan tanah airnya. Maka di sini timbul sengketa antara bangsa Indonesia dengan Belanda, tentang siapa yang berdaulat atas wilayah Indonesia. Melalui berbagai cara pihak Belmda ber-usaha terus mendapatkan Indonesia. Mulai dengan aksi- aksi militer lokal, mengadakan konperensi-konperensi sandiwara untuk membentuk negara- negara boneka terhadap daerah-dae_rah yang berhasil didudukinya, sampai kepada aksi militer totalnya yang dilakukan hingga dua kali, yaitu pertama pa-da tanggal 21 Juli 1947 dan kedua pada tanggal 19_Desember 1948.
Sementara itu perundingan yang diadakan, balk de ba_wah pengawasan Inggeris maupun di bawah pengawasan badan dunia, PBB (Persatuan Bangsa- Bangsa) yang dilakukan oleh _