Pembentukan Komisi Tiga Negara (KTN) oleh DK-PBB pada tanggal 26 Agustus 1947 didahului oleh pembicaraan-pembicaraan tentang sengketa antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Belanda di dalam Dewan itu, Masuknya masalah sengketa Indonesia-Belanda ke dalam agenda pembicaraan DK PBB menjadi perdebatan yang menegangkan di antara para anggota DK-PBB. Australia dan India menyokong dan memperjuangkan masuk nya masalah sengketa Indonesia - Belanda ini dengan berpegang kepada rasa kesetia-kawanan diantara bangsa-bangsa berdasarkan kepada persamaan hak dan nasib menentukan diri sendiri, mendapatkan kesempatan di dalam memecahkan persoalan internasional dan menjadikan PBB sebagai pusat bagi keselarasan di antara bangsa-bangsa di dunia. Di samping itu, juga di perhatikan beberapa pasal yang terdapat di dalam 14 points dari Wilson dan Atlantic - Charter yang meningkatkan kepada DK-PBB akan hak memerintahkan serta mencari bentuk pemerintahan sendiri dan larangan mempergunakan kekerasan oleh satu negara terhadap negara lain. Australia mempunyai alasan tersendiri dengan mengajukan masalah ini ke depan sidang DK-PBB yaitu bahwa Australia.