Pengertian tentang bangsa minoritet di Tiongkok. Dalam Undang-Undang Dasar Republik Rakjat Tiongkok Pasal 3 dikatakan, bahwa Republik Rakjat Tiongkok adalah Negara kesatuan jang berbangsa banjak. Seluruh bangsa jang terhimpun didalam keluarga besar_ Republik Rakjat Tiongkok itu menurut djumlah penduduknja dapat digolongkan menjadi dua golongan bangsa, jaitu golongan bangsa majoritet dan golongan bangsa minoritet. Jang termasuk golongan bangsa majoritet di Tiongkok ialah bangsa Han, sedangkan bangsa-bangsa Han termasuk sebagai golongan bangsa minoritet. Berdasakan dua matjam penggolongan menurut djumlah penduduk itu , pertama dapat kita katakana bahwa jang dimaksudkan dengan bangsa minoritet di Tiongkok ialah bangsa jang djumlah penduduknja sedikit djika dibandingkan dengan bangsa Han ...